Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima laporan kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Adapun status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak)," ucap Ade Safri melalui keterangan tertulis, Kamis 27 Maret 2025.
Advertisement
Lantas, siapakah sebenarnya sosok Hengky Kurniawan yang dilaporkan atas kasus dugaan investasi bodong? Diketahui, Hengky Setiawan pernah menjadi Komisaris Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk, perusahaan yang bergerak di bidang ritel dan distribusi produk telekomunikasi.
Perusahaan ini berganti nama menjadi PT Omni Inovasi Indonesia Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 30 Juni 2022.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang distribusi produk telepon seluler, termasuk telepon seluler dan aksesorisnya, voucher telepon seluler, layanan perbaikan, dan penyedia konten telepon.
Namun pada 2021, Tiphone dinyatakan pailit. Status pailit disematkan kepada pendiri sekaligus Komisaris Utama PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk Hengky Setiawan dan istrinya, Lim Wan Hong, menyusul tak tercapainya upaya damai dalam proses gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan PT Bank Ganesha Tbk sejak 10 September 2020.
Hengky terseret karena menjadi penjamin pribadi (personal guarantor) atas utang macet PT Prima Langgeng Towerindo senilai Rp 100,6 miliar, berupa pokok kredit dan bunganya, kepada Bank Ganesha.
Polda Metro Jaya Terima Laporan Kasus Dugaan Investasi Bodong Crazy Rich Si Raja Voucher
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong yang dilakukan oleh crazy rich si Raja Voucher Hengky Setiawan, Ricky Lim, dan Willy Setiawan.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Dia membenarkan pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Adapun status penanganan perkaranya saat ini adalah penyelidikan (mencari dan menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak)," ujar Ade Safri, melalui keterangan tertulis, Kamis 27 Maret 2025.
Dia menjelaskan, laporan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/963/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Februari 2025 dengan pelapor Sayidito Hatta yang merupakan kuasa hukum dari 7 korban dari kasus tersebut.
"Saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Kasubdit IV Tipidter Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk perkembangan penanganan perkara aquo, terlapor dalam laporan sebanyak 3 orang," terang Ade Safri.
"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh pelapor dalam laporan adalah perihal perbankan, penipuan, penggelapan, dan TPPU. Jadi kerugian yang dilaporkan dalam laporan adalah Rp3,2 miliar," sambung dia.
Menurut Ade Safri, adapun, pasal yang disangkakan yakni Pasal 46 UU Perbankan; Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5 UU TPPU.
"Waktu kejadiannya pada tahun 2018 sampai dengan Tahun 2020 di Taman Sari Jakarta Barat," tandas Ade Safri.
Advertisement
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong
Untuk diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika pemilik saham PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS)Hengky Setiawan dan adiknya Welly Setiawan memiliki aset berupa saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk sebesar 37% (2,7 miliar lembar), pada 2018 saham 2,7 Miliar lembar digadaikan oleh PT UCS ke Bank Sinar Mas.
Dalam perusahaan ini, Hengky Setiawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Welly Setiawan menjabat sebagai komisaris. Kemudian, pada tahun 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan menjadikan Rp1 milyar saham PT Tiphone mobil Indonesia Tbk sebagai dasar jaminan.
Kegiatan ini tidak memiliki izin dari OJK. Saham yang dijadikan dasar jaminan sudah digadaikan sebelumnya.
Nasabah sekitar 300 orang lebih dengan total kerugian diduga kurang lebih mencapai Rp362 milyar. Ketika mulai tersendat dan tidak tepat waktu mengembalikan uang investor, maka mulai banyak investor yang datang untuk menagih uangnya.
Sementara, untuk mengalihkannya PT UCS di PKPU kemudian dipailitkan oleh Hengky sendiri sebagai akal-akalan menghindar dari upaya investor menagih. Korban kebanyakan adalah orang-orang tua yang mempercayakan uang pensiunannya untuk investasi. Namun ternyata menjadi korban penipuan.
Sejak kasus bergulir, sudah ada 2 laporan di di Polda pertama, LP/B/3614/IV/2024/SPKT/polda metro jaya tanggal 28 Juni 2024. Ditangani oleh Dirreskrimsus kasubdit II ekonomi perbankan. Pelapor atas nama Agung Pratama Putra.
Lalu kedua STTLP/B/963/II/2025/SPKT/polda metro jaya tanggal 10 Februari 2025 ditangani oleh Dirreskrimum kasubdit IV tipiter dengan pelapor atas nama Sayidito Hatta.
