F-PDIP Dorong Penyelesaian Kasus Investasi Bodong Prioritaskan Pulihkan Kerugian Korban

Stevano mengapresiasi Jampidum Kejaksaan Agung atas respons cepat dalam menangani kasus robot trading seperti DNA Pro, MemberATG hingga Net89.

oleh Tim News Diperbarui 18 Mar 2025, 20:47 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2025, 09:45 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Stevano R. Adranacus
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Stevano R. Adranacus saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, dan perwakilan korban investasi bodong Net89. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Stevano R. Adranacus menyoroti kasus investasi bodong yang marak terjadi beberapa tahun belakangan ini. Pasalnya meski sudah ada putusan pengadilan, namun banyak korban yang tidak mendapatkan kembali kerugiannya.

"Seperti kita sama-sama ketahui, ini sudah sangat marak terjadi beberapa tahun belakang ini. Seringkali, walaupun sudah ada penetapan pengadilan, tetap gagal merehabilitasi kerugian pada korban” ujar Stevano, Selasa, (18/3/2025).  

Hal tersebut juga disampaikan Stevano dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, dan perwakilan korban investasi bodong Net89 yang digelar Komisi III DPR, Senin, 17 Maret 2025.

Rapat tersebut membahas perkembangan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89. Sekaligus untuk mencari kejelasan dan keadilan bagi para korban yang telah menunggu penyelesaian kasus ini selama tiga tahun tanpa kepastian.

RDPU ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya pada 11 Februari 2025 dan RDPU pada 13 Maret 2025. Pada RDPU 13 Maret lalu, Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum, khususnya Dirtipideksus Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti permohonan korban terkait penyelesaian kasus penipuan robot trading Net89 dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice sehingga kerugian bisa dipulihkan.

Lebih lanjut, Stevano mengapresiasi Jampidum Kejaksaan Agung atas respons cepat dalam menangani kasus robot trading seperti DNA Pro, MemberATG hingga Net89. Serta Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Polri yang telah melakukan penyelidikan hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.

Di sisi lain, Stevano juga menilai pentingnya pemulihan ekonomi korban. Apalagi, kasus yang berlanjut ke pengadilan cenderung memakan waktu lama dan tidak memberikan kepastian bagi korban.

Stevano memahami kondisi psikologis korban yang ingin menempuh jalur perdamaian sebagai alternatif penyelesaian. Ia berharap ada solusi yang terbaik bagi para korban dan hak-hak mereka juga bisa dipulihkan.

“Kami setuju dan sepakat bahwa yang harus dikedepankan adalah pemulihan ekonomi terhadap para korban," sebutnya. 

 

Promosi 1

Jaga Konsistensi Penegakan Hukum

14 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan satu tersangka korporasi yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) investasi bodong robot trading Net89.
14 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan satu tersangka korporasi yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) investasi bodong robot trading Net89. (Nanda Perdana).... Selengkapnya

Ke depan, Stevano berharap Kejagung dan Polri tetap menjaga konsistensi penegakan hukum. Ia sepakat dengan Dirtipideksus bahwa Restorative Justice (RJ) harus tetap memperhatikan parameter hukum yang sudah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengungkapkan alasan mengapa kasus robot trading Net89 tak bisa diselesaikan lewat jalur restorative justice (RJ). 

Hal ini lantaran Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 telah mengatur persyaratan materiil dan formil untuk menyelesaikan kasus lewat RJ. Bahwa RJ harus mencakup keseluruhan korban, tidak bisa hanya sebagian.

Dalam perkara robot trading Net89, dijelaskan bahwa total korban sesuai dengan laporan sebanyak 5.363 orang, dan lengkap dengan dokumen 5.100 korban. Namun, yang mengajukan RJ dari lima paguyuban hanya ada 3.071. 

Selain itu, RJ perkara Net89 juga terhalang oleh pelaku utama atas nama AA dan LSH selaku Direktur Utama Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang kabur dan berstatus DPO.  

Meski begitu, Stevano menegaskan penegak hukum tetap bertanggung jawab menegakkan keadilan bagi para korban.

"Aparat kepolisian dan kejaksaan memiliki tanggung jawab profesional yang tetap menegakkan aturan," kata Legislator dari Dapil NTT II itu. 

Stevano juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam investasi bodong di masa depan. Ia pun mendukung usulan agar pihak kepolisian dan instansi terkait ikut terlibat dalam proses perizinan investasi untuk mencegah penerbitan izin secara sembarangan. 

“Saya pikir yang harus menjadi concern utama adalah edukasi terhadap publik agar kesalahan serupa tidak terjadi lagi kedepannya," tutup Stevano.

Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89
Infografis Geger 5 Artis Terseret Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89 (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya