Meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah aktivis, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya tetap menandatangani surat edaran yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng motor. Bahkan kini puluhan spanduk dukungan terhadap kebijakan itu bertebaran di sejumlah pusat keramaian di kota Lhokseumawe, Aceh.
Spanduk dukungan itu terlihat di halaman Masjid Islamic Centere Lhokseumawe, Kantor Walikota, Kecamatan, serta lokasi keramaian warga lainnya. Salah satu spanduk bertuliskan, 'Mendukung atas kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe tentang larangan duduk mengangkang di atas sepeda motor bagi wanita'. Spanduk lainnya bertuliskan, 'Islam pakaian kita, duduk tidak ngangkang budaya kita'.
Adapun, lembaga yang mendukung terhadap kebijakan itu di antaranya, Majelis Ulama Nanggroe Aceh Kota Lhokseumawe, Persatuan Guru Baca Tulis Alquran Ahli Sunnah Waljamaah Aceh, Remaja Masjid Se-kota Lhokseumawe, Lembaga Putroe Aceh dan sejumlah ormas lainnya.
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya telah menandatangani surat edaran yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng motor, Senin 7 Janurai 2013. Setelah 3 bulan, bila dirasa berdampak positif, maka surat edaran itu akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Surat bernomor 002/2013 dan tertanggal 2 Januari 2013 ini ditandatangani Wali Kota Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman.
Isi surat itu terdiri dari 4 poin. Salah satunya berbunyi, 'Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang), kecuali dalam kondisi terpaksa atau darurat'.(Mut)
Spanduk dukungan itu terlihat di halaman Masjid Islamic Centere Lhokseumawe, Kantor Walikota, Kecamatan, serta lokasi keramaian warga lainnya. Salah satu spanduk bertuliskan, 'Mendukung atas kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe tentang larangan duduk mengangkang di atas sepeda motor bagi wanita'. Spanduk lainnya bertuliskan, 'Islam pakaian kita, duduk tidak ngangkang budaya kita'.
Adapun, lembaga yang mendukung terhadap kebijakan itu di antaranya, Majelis Ulama Nanggroe Aceh Kota Lhokseumawe, Persatuan Guru Baca Tulis Alquran Ahli Sunnah Waljamaah Aceh, Remaja Masjid Se-kota Lhokseumawe, Lembaga Putroe Aceh dan sejumlah ormas lainnya.
Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya telah menandatangani surat edaran yang melarang perempuan mengangkang saat dibonceng motor, Senin 7 Janurai 2013. Setelah 3 bulan, bila dirasa berdampak positif, maka surat edaran itu akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Surat bernomor 002/2013 dan tertanggal 2 Januari 2013 ini ditandatangani Wali Kota Suaidi Yahya, Ketua DPRK Saifuddin Yunus, Ketua MPU Tengku Asnawi Abdullah, dan Ketua MAA Tengku Usman Budiman.
Isi surat itu terdiri dari 4 poin. Salah satunya berbunyi, 'Perempuan dewasa yang dibonceng dengan sepeda motor oleh laki-laki muhrim, bukan muhrim, suami, maupun sesama perempuan, agar tidak duduk secara mengangkang (duek phang), kecuali dalam kondisi terpaksa atau darurat'.(Mut)