Liputan6.com, Jakarta Mantan kekasih Edelenyi Laura Anna, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara karena dianggap melanggar undang-undang tentang lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan hingga membuat Laura mengalami kelumpuhan.
Putusan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa (4/1/2022).
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 5 bulan dan denda Rp 10 juta," kata Handri Dwi Z, selaku JPU yang membacakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad di persidangan.
Advertisement
Baca Juga
Seperti diketahui Edelenyi Laura Anna mengalami kelumpuhan pascakecelakaan lalu lintas bersama Gaga Muhammad, pada 15 Desember 2021. Tidak hanya fisik, jaksa menyebut kecelakaan tersebut membuat Laura mengalami trauma.
Terkait tuntutan jaksa penuntut umum, kakak Laura, Greta Irene hanya berharap Gaga dihukum seadil-adilnya.
"Saya cuma pengin keadilan pokoknya. Pak Hakim yang paling tahu, yang paling mengerti dengan hukum ini," ungkap Greta Irene dikutip dari YouTube Star Story.
Berikut sederet kabar terbaru dari sidang kasus dugaan pelanggaran lalu lintas yang menjerat selebgram Gaga Muhammad dihimpun Liputan6.com:
1. Dituntut Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Kasus tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang menjerat selebgram Gaga Muhammad kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Persidangan itu beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap mantan kekasih Edelenyi Laura Anna tersebut.
Hasilnya, jaksa menuntut Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Dalam persidangan, JPU membeberkan alasan pemberian hukuman 4,5 tahun penjara terhadap pria yang sudah membuat Laura Anna itu lumpuh. Belakangan, Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021, dua tahun sejak mengalami kecelakaan mobil bersama Gaga Muhammad.
Advertisement
2. Dianggap Lalai
Lebih lanjut Handri mengungkapkan bahwa selebgram tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana hingga menyebabkan korban mengalami luka berat.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban luka berat," Handri menjelaskan.
JPU meyakini kecelakaan lalu lintas yang membuat Laura Anna lumpuh total hingga kehilangan pekerjaan sebagai selebgram dampak kelalaian Gaga Muhammad saat mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol.
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan trauma dan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi. Luka berat yang dialami Laura Anna Edelenyi juga tidak dapat dipastikan kesembuhannya," dia membeberkan.
3. Terbukti dalam Pengaruh Alkohol
Saat membacakan tuntutan, JPU meyakini hukuman yang diberikan terhadap mantan kekasih Laura Anna itu disebabkan karena sejumlah fakta.
JPU membeberkan fakta-fakta di persidangan yang memberatkan Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus pelanggaran lalu lintas. Salah satunya, berkaitan dengan kelumpuhan yang dialami Laura Anna usai kecelakaan mobil, dua tahun silam.
JPU menyatakan Gaga Muhammad bersalah karena terbukti mengendarai mobil dalam pengaruh alkohol.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," kata JPU dalam persidangan.
Advertisement
4. Jerat Pasal
Atas fakta persidangan tersebut, JPU menilai bahwa Gaga Muhammad telah terbukti sah dan bersalah melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.