1 Mobil Arteria Dahlan Ternyata Nunggak Pajak Rp 10,8 Juta

Sehingga total pajak kendaraan Nissan tahun 2018 itu, harus membayar sebesar Rp 10.815.300.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 15:32 WIB
arteria dahlan
Mobil Arteria Dahlan dengan pelat nopol sama sedang terparkir di Gedung DPR. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Persoalan pelat nomor kendaraan milik politikus PDIP Arteria Dahlan kembali mencuat. Penyebabnya, beredar data bahwa salah satu mobil yang terparkir di area parkiran Gedung DPR RI itu ternyata belum membayar atau nunggak pajak kendaraan selama 16 bulan.

Merdeka.com yang menelusuri, Jumat (21/1/2022), data pembayaran pajak dari tiga kendaraan milik Arteria yang terparkir, terdapat satu mobil merek Nissan Terra berwarna putih dengan nopol B 1**8 T*S diketahui belum membayar pajak sejak jatuh tempo pada 2 September 2020 lalu.

Dikutip dari laman website https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, terlihat jika Mobil Nissan Terra itu belum dibayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok tahunan, sebesar Rp 8.669.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.

Sedangkan karena tunggakan itu, kendaraan tersebut harus menerima denda pembayaran PKB Denda sebesar 2.046.300 dan SWDKLLJ Denda sebesar Rp 100.000. Sehingga total pajak kendaraan Nissan tahun 2018 itu, harus membayar sebesar Rp 10.815.300.

Adapun dalam laman tersebut, disertakan beberapa catatan perihal pajak kendaraan (PKB), SWDKLLJ dan denda-denda hanya perhitungan 1 tahun terakhir.

Kemudian Pembayaran PKB tahunan (terlambat maksimal 1 thn) dapat dilakukan melalui e-Samsat DKI Jakarta.

Pembayaran PKB & SWDKLLJ Samsat DKI Jakarta melalui-ATM JakMobile & Jakone Mobile Bank DKI, ATM & Internet Banking Bank BRI, ATM & Internet Banking Bank BTN ATM Bank BNI. ATM Bank Bukopin & ATM MayBank.

Sedangkan, terkait status pajak mobil Nissan Grand Livina berwarna Merah dengan nomor polisi B 1**7 W** ditelusuri melalui https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/, tidak ditemukan.

Adapun berkaitan dengan pajak ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dirja Putera mengatakan dirinya belum mengetahui perihal tunggakan pajak mobil tersebut.

"Saya belum monitor," singkat Arga, ketika dikonfirmasi merdeka.com Jumat (20/1).

Meski demikian, Arga menyampaikan apabila sudah ada informasi berkaitan pajak kendaraan milik Arteria, dirinya akan segera memberitahu informasi tersebut.

Terkait hal ini, merdeka.com telah mencoba mengkonfirmasi Arteria untuk meminta tanggapan namun belum mendapatkan respons.

 

Satu Mobil Berpelat Polisi

Adapun satu mobil lain yang menjadi sorotan sebelumnya, karena menggunakan pelat warna hitam khas polisi bernomor 4196-07. Hal itu diakui Arteria pelat tersebut merupakan tatakan, bisa diisi dengan pelat asli.

"Kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itu kan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," ujar Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Arteria mengaku tidak menggunakan mobilnya jika belum memasang pelat aslinya. Ia mengaku masih tertib untuk mengikuti aturan.

"Nggak kan coba bisa dilihat nanti. Dan pastinya kan mudah mudahan saya itu kan tertib lah. Iya kan teman teman bisa melihat bagaimana saya kerja di DPR kan. Mudah mudahan saya tertib, mudah mudahan saya bisa disiplin," katanya.

Mobilnya terparkir di DPR karena kediamannya masih dilakukan renovasi. Sehingga lima kendaraan roda empatnya diparkir di DPR.

"Rumah saya lagi direnov," kata dia.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya