KPK: Komnas HAM Periksa Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia Pekan Depan

KPK akan memfasilitasi Komnas HAM dalam memeriksa Bupati Langkat terkait kerangkeng manusia di rumahnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Feb 2022, 17:27 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2022, 17:27 WIB
FOTO: KPK Tahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (tengah) jelang rilis penahanan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Terbit diduga meminta fee untuk paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kab Langkat Tahun 2020 - 2022. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Komnas HAM bakal memeriksa Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin pada pekan depan.

Permintaan keterangan Terbit oleh Komnas HAM berkaitan dengan adanya temuan kerangkeng manusia di kediaman pribadi Terbit.

"Permintaan keterangan oleh Komnas HAM terhadap TRP (Terbit) diagendakan pada Minggu depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Ali mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi Komnas HAM dalam memeriksa Terbit. Ali memastikan pemeriksaan dari Komnas HAM tak akan menggangu kasus korupsi yang menjerat Terbit.

"Saat ini, TRP selaku Bupati Langkat telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK. Selanjutnya KPK mempersilakan dan akan memfasilitasi kegiatan dimaksud," kata Ali.

"Kami memastikan bahwa agenda ini tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung di KPK," Ali menambahkan.

 

Tengah Terjerat Kasus Korupsi

Terbit Rencana sendiri dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT). Saat tangkap tangan, KPK sempat melihat adanya dua ruang yang diduga menjadi kerangkeng manusia. Soal kerangkeng itu juga diungkap oleh Migran Care.

Dugaan adanya perbudakan manusia itu kini tengah diusut pihak kepolisian dan Komnas HAM. Diduga perbudakan manusia itu sudah berjalan selama 10 tahun. Bahkan, ditemukan ada yang meninggal dalam kerangkeng tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya