Syarat Masuk Tempat Bermain hingga Mal PPKM Level 3 bagi Anak di Bawah 12 Tahun

Sejumlah daerah di Jawa-Bali masuk dalam wilayah penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Feb 2022, 10:27 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2022, 10:27 WIB
Superhero Temani Anak-anak di Filipina Vaksin Covid-19
Seorang anak menerima vaksin Covid-19 Pfizer-BioNtech untuk anak-anak berusia 5-11 tahun saat seseorang berkostum superhero Spider-Man terlihat di gym di San Juan City, pinggiran kota Manila, Filipina pada 7 Februari 2022. (Ted ALJIBE / AFP)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah daerah di Jawa-Bali masuk dalam wilayah penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.

DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, DIY, hingga Bali, selama 8-14 Februari 2021 masuk ke wilayah PPKM Level 3.

Aturan-aturan terkait hal tersebut, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2,1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada PPKM level 3, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan masih dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen. Namun, pengunjung harus menunjukkan bukti vakinsasi lengkap, termasuk anak di bawah 12 tahun. 

"Dengan syarat menunjukan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk," bunyi inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Selasa (8/2/2022).

Anak di bawah 12 tahun yang masuk ke pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, wajib didampingi orangtua yang dapat menunjukkan bukti vaksinasi. Hal sama juga diterapkan untuk mereka yang hendak memasuki bioskop.

"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," bunyi inmendagri tersebut.

 

Aturan ke Tempat Wisata

Sementara itu, untuk tempat wisata di daerah PPKM level 3, batas maksimal pengunjung yang diperbolehkan, 25 persen. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi didampingi orangtua dan menunjukan vaksinasi minimal dosis pertama.

"Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," dalam inmendagri itu.

Tidak hanya itu, masyarakat atau pengunjung wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

"Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," bunyi aturan tersebut.

 

Reporter: Intan U

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya