Komnas HAM: Lepaskan Warga Desa Wadas yang Ditahan

Komnas HAM mengecam adanya tindak kekerasan yang membuat warga sipil menjadi korban kericuhan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 09 Feb 2022, 10:19 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2022, 10:14 WIB
Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM , Beka Ulung Hapsara

Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM mengecam adanya tindak kekerasan yang membuat warga sipil menjadi korban kericuhan dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 8 Februari 2022.

"Komnas HAM RI mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry," tegas Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (9/2/2022).

Beka menambahkan, Komnas HAM RI juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga yang sampai saat ini diketahui masih ditahan di Polres Purworejo. Beka pun mendesak aparat kepolisian untuk segera membebaskan mereka.

"Segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo," desak Beka.

 

Komnas HAM Minta Tunda Pengukuran Lahan

Akibat insiden ini, Komnas HAM meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS SO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.

Selain itu, kepada Polda Jawa Tengah agar bisa menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.

"Komnas HAM juga meminta Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif- alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI," minta Beka.

Dengan adanya insiden pada Selasa 8 Februari, Komnas HAM juga meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif dengan dialog berbasis prinsip hak asasi manusia.

Polisi Amankan 23 Warga Desa Wadas

Proses pengukuran bakal lokasi Proyek Waduk Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (8/2/2022) mengalami ketegangan. Polisi mengamankan 23 orang yang disebut-sebut membawa senjata tajam.

"Sebanyak 23 orang yang membawa senjata tajam tersebut kemudian dibawa ke Polsek Bener," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang.

Menurut Iqbal, saat pengukuran lahan sempat terjadi ketegangan antara warga yang mendukung maupun menolak proyek strategis nasional tersebut.

Petugas Gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Purworejo, kata dia, sudah berada di lokasi untuk mencegah terjadinya gesekan antara kedua kelompok tersebut.

Ia menambahkan pengamanan yang dilakukan petugas gabungan tersebut didasarkan atas permohonan yang disampaikan Kanwil BPN Jateng kepada Kapolda Jawa Tengah.

Iqbal menjelaskan, terdapat 70 petugas BPN yang melaksanakan pengukuran lahan di Desa Wadas. Adapun luas area yang akan dibebaskan untuk pelaksanaan proyek tersebut mencapai 124 hektare.

Iqbal sendiri mempersilakan para warga yang mendukung maupun menolak proyek tersebut untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya