Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menghirup udara bebas. Dia dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatn (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, lantaran menjalani program cuti menjelang bebas (CMB).
"Dia menjalani program cuti menjelang bebas," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Elly mengatakan, OC Kaligis sudah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin sejak Selasa, 15 Maret 2022 kemarin. Elly menyebut, OC Kaligis kini bukan lagi klien pemasyarakatan.
Advertisement
"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan) lagi," kata dia.
Meski demikian, OC Kaligis masih tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. OC Kaligis masih harus tetap melapor lantaran belum bebas murni.
"Jadi selama di luar beliau berada dalam pengawasan dari Bapas Bandung," kata dia.
CMB Selama 3 Bulan
Dia mengatakan, masa program CMB yang dijalani OC Kaligis yakni 3 bulan. Menurut Elly, selama menjadi narapidana, OC Kaligis menerima remisi sebanyak 3 bulan sesuai dengan program CMB yang dijalaninya.
"Beliau sedang menjalani cuti menjelang bebas, itu sebanyak remisi terakhir, kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.
Diketahui, OC Kaligis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terbukti menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam perkara itu, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara. Namun, MA memangkas hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara.
Â
Â
Advertisement