Kemendagri Akan Serahkan Aturan Turunan IKN ke Jokowi Akhir Maret Ini

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Mar 2022, 12:04 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2022, 12:03 WIB
Saat Jokowi Berkemah di Sekitar Titik Nol IKN
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berada di depan tenda saat bermalam di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (FOTO: Setpres/Agus Suparto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara (IKN). Aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN ini ditargetkan dapat diserahkan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada akhir Maret 2022.

"Ditargetkan pada akhir Maret 2022 peraturan turunan khususnya di pelaksanaan tugas dan fungsi bisa diserahkan ke Presiden Joko Widodo," kata Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Rabu (23/3/2022).

Untuk itu, dia meminta semua pihak di Kemendagri yang terlibat penyusunan peraturan tersebut segera merampungkannya. Safrizal mengatakan pihaknya hanya memiliki tujuh hari lagi untuk menyerahkan aturan itu ke Bappenas yang nantinya akan diberikan ke Presiden.

"Tolong sisihkan waktunya, kalau tidak saya laporkan ini kementerian atau lembaga lama ini. Kalau tidak cukup waktu di siang hari, ayo kita di malam hari, makin malam makin mantap," ujar dia.

Safrizal juga menuturkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerima aspirasi Persatuan Masyarakat adat dan pemangku kesultanan se-Kalimantan.

Dalam hal ini, keterlibatan putra-putra Kalimantan di IKN Nusantara, akan menjadi salah satu perhatian dan menjadi salah satu variabel dalam pertimbangan pengambilan kebijakan pada Otorita IKN.

"Otorita IKN yang berwenang untuk mengimplementasikan soal aspirasi masyarakat dengan demikian aspirasi masyarakat setempat akan dilindungi dan diperhatikan" jelas Safrizal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Otorita IKN Nusantara Kebut 6 Aturan Pelaksanaan dalam 2 Bulan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik melantik Bambang Susantono menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala IKN, di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik melantik Bambang Susantono menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala IKN, di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).

Sebelumnya, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara saat tengah menyusun 6 rancangan peraturan pelaksanaan (RPP) yang menjadi turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono mengatakan pihaknya hanya memiliki waktu 2 bulan untuk menyusun aturan turunan dari UU IKN.

"Enam rancangan peraturan pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 bulan ini," kata Bambang dalam Pembukaan Konsultasi Publik Rancangan Peraturam Pelaksanaan UU Nomor 3/2022 tentang IKN, Balikpapan, (22/3/2022).

Bambang menjelaskan, 6 RPP tersebut menjadi sangat penting karena akan menjadi pondasi dimulainya pembangunan IKN. Bukan hanya pembangunan fisik, melainkan juga merangcang penyelengaraan pemerintahan Otorita IKN Nusantara.

Berbagai aturan pelaksana ini harus ditetapkan paling lama 2 bulan sejak UU IKN diundangkan. Jokowi sendiri meneken UU IKN itu pada 15 Februari 2022. Dengan begitu, aturan turunan itu paling lama terbit pada 15 April 2022.


Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara

Infografis Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ibu Kota Negara Baru Bernama Nusantara. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya