Polisi Panggil Musikus Alffy Rev Terkait Kasus Doni Salmanan

Musikus Alffy Rev akan diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana yang ia terima dari Doni Salmanan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Mar 2022, 12:39 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 11:27 WIB
Masih Penuh Senyum, Ini 6 Potret Doni Salmanan yang Sudah Pakai Baju Tahanan
Doni Salmanan (Sumber: KapanLagi.com/Bayu Herdianto)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan kepada musikus sekaligus Youtuber Alffy Rev sebagai saksi kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat platform Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Alffy Rev rencananya akan diperiksa terkait dugaan aliran dana yang dia terima dari Doni Salmanan.

"(Pemeriksaan sekitar) jam 10.00 WIB," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/3/2022).

Namun berselang satu jam, Alffy belum tiba di Bareskrim Polri. Pihak kepolisian pun masih menunggu kedatangan yang bersangkutan sepanjang hari ini.

Alffy menambah sederet publik figur yang diperiksa terkait aliran dana sang 'Crazy Rich Bandung' Doni Salmanan.

Sebelumnya, nama-nama besar seperti Arif Muhammad, Reza Arap, Rizky Billar, hingga Rizky Febian sudah lebih dulu diperiksa terkait hal senada. Bedanya, uang yang diterima Alffy dari Doni diberikan untuk kebutuhan membuat video klip proyek musiknya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Bui

[Fimela] Doni Salmanan
Barang bukti Doni Salmanan (Bayu Herdianto/© KapanLagi.com)

Saat ini, Doni sudah berstatus tersangka sejak 8 Maret 2022 dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Sosok yang berperan sebagai afiliator platform Quotex ini dijerat pasal berlapis, mulai penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ada pun pasal yang persangkakan antara lain, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya