PT KAI Daop 1 Tangkap 4 Pelaku Pencuri Rel di Bogor dan Sukabumi

PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 24 Mar 2022, 14:31 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2022, 14:31 WIB
20160208-Proyek Rel Ganda KRL Jalur Cikarang-Manggarai Selesai 2017
Warga melintas di jalur baru rel Double Double Track (DDT) di lintasan rel kereta api, Cikarang, Jawa Barat, (8/2). Proyek pembangunan rel ganda KRL dan kereta jarak jauh jalur Cikarang-Manggarai tersebut hampir selesai. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengamanan Daop 1 Jakarta bersama kepolisian berhasil mengungkap dua kasus pencurian material prasarana kereta api (KA).

Kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, PT KAI Daop 1 Jakarta mengamankan satu pelaku tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole. 

"Pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian," kata Eva Chairunisa Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Terbaru, tiga pelaku pencurian besi balast stoper di wilayah Stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7, Kabupaten Bogor juga telah diamankan pihak kepolisian Polsek Bojonggede untuk proses hukum lebih lanjut. 

"Sampai dengan saat ini total pelaku yang sudah ditangkap untuk di wilayah Bogor dan Sukabumi ada empat orang," ujar Eva.

Sebelumnya, di awal tahun pada 19 Februari 2022 lalu pelaku pencurian yang berjumlah empat orang juga berhasil ditangkap lantaran mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di petak jalan antara Stasiun Klender Baru - Buaran km 16+600. Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung. 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. 

Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA.

Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.

"Sejatinya keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari resiko kecelakaan," ujar Eva. 

Untuk itu, berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta dalam mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Dibeberapa area rawan pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kerja Sama Masyarakat

Jalur Rel Kereta Api (KA) Bogor-Sukabumi.
Lebih dari 2.000 bangunan di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, bakal tergusur proyek pembangunan double track atau jalur rel ganda kereta api (KA) Bogor-Sukabumi.

Keberhasilan menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan. 

Hasil tindak lanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian, sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum. 

"Kami KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ujarnya. 

KAI DAOP 1 jakarta akan terus menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_.

"Ini sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan dijalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya," ucap Eva.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya