Kejari Jakarta Selatan Tetapkan 1 Lagi Tersangka Kasus Kredit Macet BNI Syariah

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sabrul Iman menyampaikan, tersangka tersebut berinisial MI dan merupakan pihak debitur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Mar 2022, 12:08 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2022, 12:07 WIB
ilustrasi Cek Fakta Hukum
ilustrasi Cek Fakta

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan satu lagi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet dari Bank BNI Syariah kepada end user PT Capitalinc Finance.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sabrul Iman menyampaikan, tersangka tersebut berinisial MI dan merupakan pihak debitur. Dia pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhadap tersangka MI telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk waktu selama 20 hari, terhitung mulai 25 Maret 2022 sampai dengan 13 April 2022," tutur Sabrul dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).

Menurut Sabrul, saat end user PT Capitalinc Finance melakukan pengembalian agunan yang dijadikan jaminan pembiayaan kepada perusahaan tersebut, tersangka MI memberikan surat keterangan lunas dan menjual agunan tanpa izin BNI Syariah. Hal itu tertuang dalam berita acara serah terima tertanggal 13 Desember 2016.

Terhadap hasil penjualan agunan tersebut, tersangka MI tidak menyetorkannya kepada Bank BNI Syariah. Hingga akhirnya, pada 30 Desember 2016 terjadi Kolektibilitas 5 alias macet.

Kerugian Negara

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/02/2022 tanggal 25 Februari 2022, disimpulkan bahwa telah terjadi kerugian keuangan Negara pada Bank BNI Syariah.

"Kerugian negara sebesar Rp 17.636.367.621," jelas Sabrul.

MI disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Subsidiair Pasal 3 Jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Sebelumnya, penyidik Kejari Jakarta Selatan sudah menetapkan dua tersangka yakni RF dan RZ dalam kasus tersebut. Keduanya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk segera menjalani persidangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya