Liputan6.com, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich lantaran mangkir dalam undangan pemeriksaan pertama, terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menjerat tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan, Fakarich diduga berperan sebagai perekrut para afiliator Binomo.
Advertisement
Baca Juga
"Penyidik akan mengirim surat panggilan kedua pada hari ini, Senin 28 Maret 2022 kepada saudara FST alias Fakarich terkait peran yang bersangkutan selaku perekrut afiliator melalui media sosial," tutur Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Faarich merupakan sosok yang disebut-sebut sebagai mentor trading dari tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dia mangkir dari panggilan pertama Bareskrim Polri sebagai saksi.
Menurut Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara, Fakar tidak menjelaskan alasan ketidakhadirannya alias mangkir.
"Tidak datang," singkat Candra kepada awak media, Kamis (24/3/2022).
Atas ketidakhadiran tersebut, Bareskrim Polri akan kembali melakukan penjadwalan ulang pemanggilan pria yang terkenal dengan sebutan Fakarich ini, dalam waktu dekat.
"Kami akan panggil lagi," ucap Candra.
Indra Kenz Tersangka Penipuan Binomo
Diketahui, Indra Kenz saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi menggunakan platform Binomo. Akibatnya, dia terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. dengan ancaman pasal berlapis.
Sejumlah pasal yang dikenakan kepada Indra, yaitu Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Advertisement