Liputan6.com, Jakarta - PT. Link Net Tbk disebut pernah memberikan fee sebesar Rp 700 juta kepada pejabat di Direktorat Pajak Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Suap itu diberikan sebagai bentuk terima kasih perusahaan terkait pemeriksaan pajak tahun 2016.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara suap perpajakan dengan terdakwa dua mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).
Awalnya, jaksa mengonfirmasi saksi Yulmanizar yang merupakan anggota tim pemeriksa pajak. Jaksa menyelisik soal pemeriksaan pajak pada PT. Link Net Tbk tahun 2016. Menurut keterangan Yulmanizar, pemeriksaan dilakukan pada tahun 2018.
Advertisement
"Itu selesainya karena itu agak lama, pak, ya, mungkin awal mulanya (pemeriksaan pajak Link Net) 2018, tapi selesainya 2019 akhir," ujar Yulmanizar bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/4/2022)
Yulmanizar menyebut, pemeriksaan pajak PT Link Net dilakukan bersama Febrian selaku anggota, ketua tim pemeriksa Alfred Simanjuntak, dan supervisor Wawan Ridwan. Dari hasil pemeriksaan itu, nilai wajib pajak PT Link Net Tbk sejumlah Rp 26 miliar.
"Rp 26 miliar," kata Yulmanizar.
Mengaku Terima Fee
Jaksa lantas bertanya apakah dalam pemeriksaan pajak tersebut dirinya menerima fee dari PT Link Net. Yulmanizar mengamininya.
"Dalam pemeriksaan pajak PT Link Net Tbk ini, apakah ada fee juga diterima?" tanya Jaksa
"Ada pak," jawab Yulmanizar.
Yulmanizar mengatakan fee itu diberikan sebagai tanda terima kasih dari pihak PT Link Net Tbk. Uang diberikan di kantor pusat Ditjen Pajak.
"Berapa tanda terima kasihnya?" tanya jaksa.
"Rp 700 juta," kata Yulmanizar.
Advertisement
Didakwa Terima Suap Rp 15 M
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.
Dalam dakwaan disebutkan bila PT Link Net turut menyuap pejabat pajak sebesar masing-masing SGD 8.750.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.
Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Gunakan Nama Orang Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji membeli aset hasil tindak pidana korupsi menggunakan nama orang lain.
Dugaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Angin.
Kedua saksi itu yakni Kepala cabang PT Wolfsburg Auto Indonesia Riza Fanani dan Sales PT Wolfsburg Auto Indonesia Endeng Gumiwang. Mereka diperiksa pada Selasa, 15 Maret 2022.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian aset oleh tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dengan menggunakan identitas pihak tertentu" ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/3/2022).
Advertisement