Bendum PBNU Bantah Mangkir di Sidang Kasus Korupsi Izin Tambang

Kasus korupsi izin tambang ini membuat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menjadi pesakitan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Apr 2022, 12:34 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2022, 12:34 WIB
Tambang Batu Bara Ilegal di Kabupaten Berau
Ilustrasi tambang batu bara (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) yang juga mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming membantah dirinya mangkir alias sengaja tidak hadir dari persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin, 4 April 2020 kemarin.

Bantahan dilontarkan tim kuasa hukumnya, Irfan Idham. Menurut Irfan, kliennya selalu melayangkan pemberitahuan secara resmi kepada majelis hakim kala tak menghadiri persidangan dugaan gratifikasi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Kasus korupsi izin tambang ini membuat mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menjadi pesakitan.

"Bahwa Pak Mardani tidak mangkir dalam persidangan, karena setiap persidangan Pak Mardani melakukan pemberitahuan secara resmi bahwa berhalangan hadir dikarenakan ada kegiatan yang waktunya bersamaan dan tidak bisa ditinggalkan," ujar Irfan dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Irfan menyebut, kliennya tak memenuhi panggilan pemeriksaan sidang pada 11 April 2022 lantaran menghadiri audiensi Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Istana Negara, Jakarta.

Kemudian, tak hadirnya Bendum PBNU itu pada persidangan 4 April 2022, menurut Irfan lantaran kliennya masih dalam proses pemulihan pasca operasi ginjal. "Bukan beliau tidak mau, tapi karena lagi tidak bisa karena kondisi kesehatan," kata Irfan.

Lagipula, menurut Irfan, dugaan korupsi tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan Mardani karena pokok perkaranya merupakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Keberatan Atas Pemberitaan

Persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Ilustrasi pengadilan tipikor. (Liputan6.com/M Syukur)

Irfan menyatakan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan kliennya. Menurut Irfan, kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan Raden Dwijono selaku Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu.

"Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks Kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami (Mardani)," ucapnya.

Menurutnya, Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu kala itu memproses setiap permohonan maupun surat dengan catatan sudah sesuai dengan ketentuan. Karena, sambungnya, izin tidak mungkin bisa ditandatangani bupati kalau tidak berdasarkan pemeriksaan jajarannya.

"Jadi, permohonan itu masuk pasti diproses oleh kepala dinas yang sudah melewati pemeriksaan berjenjang. Tidak mungkin izin itu sampai ke kementerian keluar seritifikat cmc kalau tidak lengkap secara prosedur. Berarti secara prosedur tidak ada masalah," tuturnya.

Di sisi lain, ia turut menyoroti langkah tim kuasa hukum Raden Dwidjono yang melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyayangkan laporan itu dikirimkan karena proses hukum di pengadilan masih berjalan hingga saat ini. Padahal, ia mengatakan, Mardani selama ini telah menghormati proses hukum.

"Kenapa tiba-tiba pihak terdakwa dalam hal ini pengacara terdakwa langsung bergerak seakan-akan sudah ada putusan, sementara hal itu belum ada putusan yang berkaitan dengan itu," tegas Irfan.

KPK Diminta Ambil Alih

Setya Novanto Dilaporkan ke MKD
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain itu, ia juga menyayangkan komentar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yang menyerukan agar KPK mengambil alih kasus tersebut dari Kejaksaan.

"Menurut kami ini sangat ngaco. Pak Mardani sangat menghargai proses hukum," kata dia.

Dia juga menyayangkan pemberitaan-pemberitaan sejumlah media yang menyudutkan kliennya. Apalagi pemberitaan dimuat tanpa verifikasi mau pun konfirmasi terhadap kliennya.

"Seharusnya kan sebelum berita itu naik dikonfirmasikan juga dari pihak yang bersangkutan," katanya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sempat memanggil Mardani H. Maming untuk diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi izin tambang. Namun Mardani tak hadir dalam persidangan Senin, 28 Maret, 4 April, dan 11 April 2022.

Kasus ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010. Pemanggilan Mardani sebagai saksi kali ini dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya