Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.
"Lagi diperiksa," kata Dirtippideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (20/4/2022).
Whisnu enggan untuk menjabarkan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, Nathania telah hadir sekitar pukul 11.30 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Namun kedatangan adik Indra Kenz itu tidak diketahui awak media yang berada di Gedung Lobi Bareskrim Polri.
Sementara itu, kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Usai diperiksa, penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Selasa 19 April 2022.
Menurut Whisnu, penahanan Vanessa dan Rudiyanto dilakukan usai pemeriksaan yang baru selesai pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Iya keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri," kata Whisnu.
Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo. Salah satunya adalah, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong. Selain itu ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Total 7 Tersangka
Tersangka dugaan penipuan via aplikasi Binomo bertambah. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim kembali menetapkan tiga orang tersangka baru sehingga total tersangka menjadi tujuh orang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan, tiga tersangka baru yakni Nathania Kesuma alias NK, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kemudian, Vanessa Khong alias VK, kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dan Rudiyanto PEI alias RP, ayah dari Vanessa Khong.
"Penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).
Whisnu membeberkan ketiga tersangka diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. Selain itu, mereka diduga turut membantu menyamarkan uang hasil tindak pidana kejahatan.
"Ketiga tersangka membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz," ujar dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim juga telah menahan empat orang tersangka yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama.
Advertisement
Vanessa Khong Terima Rp5 Miliar dari Indra Kenz di Kasus Binomo
Polisi mengungkap bahwa kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) dan ayah dari Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp5 miliar," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan VK," kata Whisnu.
Polisi juga membeberkan adanya aliran dana yang masuk ke ayah Vanessa Khong (VK) terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Nilainya pun sekitar Rp1,5 miliar.
"Tersangka RP menerima aliran dana dari tersangka IK sebesar Rp 1.583.000.000," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whinsu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Menurut Whisnu, ayah Vanessa Khong juga dengan sengaja menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dengan cara memborong jam tangan mewah milik pria yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich Medan itu.
"Dalam bentuk membeli jam tersangka IK sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash, di mana sebelumnya tersangka IK membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," kata Whisnu.
Kronologi Keterlibatan Vanessa Khong di Kasus Indra Kenz
Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo. Ayah Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) pun turut ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Penahanan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dilakukan menyusul empat tersangka lainnya yang lebih dulu mendekam di penjara, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Keterlibatan Vanessa dan sang ayah diendus polisi saat pengungkapan kasus dugaan tindak kejahatan investasi yang dilakukan oleh Indra Kenz lewat aplikasi Binomo, yang juga berujung pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu pun diperiksa polisi pada 8 Maret 2022 sebagai saksi dalam kasus penipuan dan TPPU trading binary option Binomo.
Saat itu, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Vanessa Khong mengaku pernah dijanjikan keuntungan bisnis mencapai Rp 1 miliar oleh Indra Kenz.
"Kami sampaikan terkait hubungan bisnis, menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 1 miliar (dari Indra Kenz)," kata Gatot di Mabes Polri Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.
Kendati demikian, lanjut Gatot, Vanessa yang dipanggil dengan status saksi ini menyatakan uang yang diterimanya dari bisnis crazy rich asal Medan itu hanya Rp 10 juta.
"Namun hingga saat ini ia hanya mendapatkan uang senilai Rp 10 juta," jelas Gatot.
Berselang sebulan, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penyidik telah menaikkan status Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei menjadi tersangka pada 10 April 2022.
"Mereka dipersangkakan berdasarkan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang- Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP," kata Whisnu.
Pemeriksaan Vanessa dan Rudiyanto sebagai tersangka pun dijadwalkan pada 14 April 2022. Hanya saja, mereka mangkir dengan alasan tengah menyiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan sebagai pembelaan.
Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan pada 18 April 2022. Usai memberikan keterangan, polisi langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Vanessa dan sang ayah.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement