Liputan6.com, Jakarta - Dirtipideksus Bareskrim Polri mencatat kerugian dari kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo mencapai Rp72,13 miliar. Korbannya pun ada 118 orang.
"Total kerugian dari 118 korban sebanyak Rp 72.138.093.000," ucap Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 20 April 2022.
Adapun dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang di antaranya Indra Kesuma alias Indra Kenz, adiknya Nathania Kesuma, kekasihnya yaitu Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
Advertisement
Baca Juga
Sementara untuk tersangka lainnya ada pula, Brian Edgar Nababan yang merupakan Manager Development Binomo, Wiky Mandara Nurhalim yang merupakan admin Indra Kenz, hingga Fakar Suhartami Pratama yang merupakan guru trading Indra Kenz.
Selain itu ada juga barang bukti yang telah disita meliputi yang pertama dokumen dan alat bukti elektronik, kemudian dua unit mobil mewah Tesla dan Ferrari.
Selanjutnya, tiga unit rumah di Deli Serdang Sumut, keempat sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, hingga kelima 12 jam tangan mewah.
Penyidik juga telah menyita mobil mewah Tesla dan Ferrari, tiga rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebidang tanah dan bangunan di Tangerang, 12 jam tangan mewah, uang tunai Rp1,6 miliar termasuk uang tunai Rp1,63 miliar.
"Kedua melakukan pemasangan plang sita di daerah Tangerang. yang ketiga adalah memeriksa saksi korban, menyita dokumen, ekspos dengan tim PPATK. Untuk perkembangan penyidikan, penyidik juga terus akan melakukan tracing aset para tersangka," kata dia.
Ancaman hukuman Indra Kenz maksimal 20 tahun penjara
Khusus keempat tersangka, Indra Kenz Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo) Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz), hingga Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz) dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagaimana disangkakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tiga tersangka terbaru, yaitu adik, pacar, dan ayah pacar Indra Kenz, dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Whisnu mengungkap, Vanessa dan Rudiyanto turut menerima aliran dana dalam pusaran kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Tersangka VK menerima aliran dana dari tersangka IK sekitar Rp5 miliar," jelas dia.
Selain itu, lanjut Whisnu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz dengan nilai sekitar Rp349 juta dan dibelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Uama Cluster Sutera Narada I, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Senilai Rp7,8 miliar yang diatasnamakan VK," kata Whisnu.
Advertisement
Adik Indra Kenz Ditahan Usai Diperiksa dalam Kasus Binomo
Polisi menahan adik Indra Kesuma alias Indra Kenz, Nathania Kesuma usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo.
"Iya, sudah ditahan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).
Penahanan dilakukan usai Nathania menuntaskan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sejak pukul 11.30 WIB Rabu 20 April 2022. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," kata Whisnu.
Dengan demikian, adik Indra Kenz ini menyusul Vanessa Khong, dan ayahnya, Rudiyanto Pei yang juga sebelumnya sudah ditahan di Rutan Bareskrim sejak beberapa hari lalu.
Ketiga tersangka dipersangkakan itu melanggar Pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.
Sebagai informasi, Nathania telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option platform Binomo. Sebab, dia menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp9,4 miliar. Uang itu digunakan untuk membuka akun Indodax yang nantinya akan dioperasionalkan oleh Indra Kenz.
Selain itu, Nathania juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz. Rumah itu berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sedangkan khusus peran, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei disebut turut diduga menerima dan membantu menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.
Kronologi Keterlibatan Vanessa Khong di Kasus Indra Kenz
Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong (VK) terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo. Ayah Vanessa, Rudiyanto Pei (RP) pun turut ditahan di Rutan Mabes Polri.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Penahanan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dilakukan menyusul empat tersangka lainnya yang lebih dulu mendekam di penjara, yakni Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.
Keterlibatan Vanessa dan sang ayah diendus polisi saat pengungkapan kasus dugaan tindak kejahatan investasi yang dilakukan oleh Indra Kenz lewat aplikasi Binomo, yang juga berujung pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kekasih dan calon mertua Indra Kenz itu pun diperiksa polisi pada 8 Maret 2022 sebagai saksi dalam kasus penipuan dan TPPU trading binary option Binomo.
Saat itu, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Vanessa Khong mengaku pernah dijanjikan keuntungan bisnis mencapai Rp 1 miliar oleh Indra Kenz.
"Kami sampaikan terkait hubungan bisnis, menurut penyampaiannya dijanjikan akan mendapat uang sekitar Rp 1 miliar (dari Indra Kenz)," kata Gatot di Mabes Polri Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.
Kendati demikian, lanjut Gatot, Vanessa yang dipanggil dengan status saksi ini menyatakan uang yang diterimanya dari bisnis crazy rich asal Medan itu hanya Rp 10 juta.
"Namun hingga saat ini ia hanya mendapatkan uang senilai Rp 10 juta," jelas Gatot.
Berselang sebulan, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyatakan penyidik telah menaikkan status Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei menjadi tersangka pada 10 April 2022.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement