Jalinan Kerja Sama KSP dengan Pihak Lain Dilakukan Sesuai Hukum

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodawardhani, memastikan, kerja sama KSP dengan pihak lain dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Mei 2022, 18:49 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2022, 18:49 WIB
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani (M Radityo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodawardhani, memastikan, kerja sama KSP dengan pihak lain dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Dia membantah adanya praktek penyalahgunaan oleh KSP saat menjalankan hal tersebut.

Menurut Jaleswari, hal ini diluruskan seiring adanya opini terkait legitimasi Pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 yang mengatur pelaksanaan kerja sama KSP dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi KSP.

"Pada pasal 38(2) Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 merupakan kodifikasi praktek kerjasama dengan mitra-mitra untuk mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi suatu lembaga yang dalam hal ini ialah KSP," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis diterima, Rabu (18/5/2022).

Jaleswari memastikan, pelaksanaan pasal tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme kontrol, seperti tidak boleh merugikan kepentingan negara, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Artinya pelaksanaan pasal tersebut mengedepankan asas legalitas dari perspektif hukum administrasi negara dan kepentingan nasional dari perspektif politik kelembagaan, lalu serupa lembaga non struktural lainnya, KSP turut mendapat pengawasan lembaga negara seperti BPK," yakin dia.

Sudah Ada di Zaman SBY

Jaleswari mengurai, praktek sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut bukan praktek asing dalam kelembagaan sebelumnya. Dia mencontohkan, dalam konteks unit kepresidenan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP) yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menggunakan rumusan pasal serupa.

"Pasal terkait dalam perpres tersebut menyebutkan pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Jaleswari.

Dapat Bekerja sama

Pasal tersebut, sambung dia, juga menyebutkan bahwa Kepala UKP-PPP dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengawasan dan pengendalian pembangunan yang tidak dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Sepanjang tidak merugikan keuangan negara dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan," Jaleswari menutup.

Infografis Pemilu Serentak 2024 dan Arahan Tegas Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pemilu Serentak 2024 dan Arahan Tegas Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya