Polisi Sebut Khilafatul Muslimin Ganti Pancasila dengan Khilafah Agar Negeri Makmur

Polisi menyebut Organisasi Khilafatul Muslimin menyebarkan ujaran kebencian dan menebarkan berita bohong. Polisi menyebut, Khilafatul Muslimin bahkan berniat mengubah ideologi Pancasila menjadi kilafah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 07 Jun 2022, 19:31 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2022, 19:31 WIB
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polisi menyebut Organisasi Khilafatul Muslimin menyebarkan ujaran kebencian dan menebarkan berita bohong. Polisi menyebut, Khilafatul Muslimin bahkan berniat mengubah ideologi Pancasila menjadi kilafah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, organisasi yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja memprovokasi dan menjelek-jelekan pemerintah sah di Indonesia.

"Organisasi Khilafatul Muslimin menawarkan khilafah sebagai solusi penganti ideologi negara demi kemakmuran negeri dan kesejahterahan umat," kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Dia mengaku, penyidik mengantongi bukti-bukti terkait penyebaran ideologi khilafah yang digaungkan Organisasi Khilafatul Muslimin.

Salah satunya, Organisasi Khilafatul Muslimin menuliskan dalam sebuah website Pancasila tidak sesuai dan hanya kilafah yang bisa memakmuran bumi dan sejahterahkan umat.

"Kegiatan konvoi siar khilafah terdapat dalam webste bulletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yaitu Jakarta Timur. Semua itu bagian tak terpisahkan," ujar dia.

Zulpan menyatakan, syiar khilafah yang digembor-gemborkan oleh Organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Diuraikan pada alenia keempat, Pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan hasil kesepakatan para pendiri bangsa dan dikenal perjanjian luhur bangsa Indonesia.

"Perbuatan mengajak ideologi pancasila bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan di Indonesia," terang dia.

 

Ditetapkan sebagai Tersangka

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Polisi menetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja (AB) sebagai tersangka, buntut adanya konvoi di sejumlah daerah dan viral di sosial media. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya memang untuk penangkapan KM (Khilafatul Muslimin) ya, kemudian untuk tersangka sudah ditahan atas nama inisial AB dari Polda Metro Jaya, kemudian di-backup dari Bareskrim dan Polda Lampung," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).

Menurut Dedi, saat ini penyidik masih mendalami peran dari sejumlah pihak terkait lainnya. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara tersebut.

"Ada beberapa pasal yang dipertanyakan, baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan, itu semuanya akan didalami oleh penyidik. Sehingga tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," tutur dia.

Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.

Atas perbuatan, dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ancaman tersangka minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas dia.

2 Kali Dipenjara karena Kasus Terorisme

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Polisi menyatakan Khilafatul Muslimin sebagai organisasi yang bersebrangan dengan ideologi Pancasila. Rekam jejak pimpinan, Abdul Qadir Hasan Baraja diungkap ke publik.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Hasan Baraja di Bandar Lampung pada pukul 06.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut, bukan kali ini saja Abdul Qadir Hasan Baraja berurusan dengan aparat penegak hukum.

Zulpan membeberkan, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah dua kali mendekam di bui atas kasus terorisme.

"Pernah ditahan terkait kasus terorisme pada Januari 1979 dan pengeboman Candi Borobudur pada 1985," kata Zulpan saat konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Zulpan bahkan menyebut, Abdul Qadir Hasan Baraja memiliki kedekatan dengan kelompok radikal.

"Yang bersangkutan memiliki kedekatan dengan kelompok radikal," ujar dia.

Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dan organisasi yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.

Atas perbuatan, dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ancaman tersangka minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara," tandas dia.

Pernah Ikrar Dukung NKRI

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi juga mengatakan Abdul Qodir merupakan eks narapidana yang pernah ditahan atas kasus terorisme.

"Dia dua kali ditahan yakni selama 3 tahun dan 13 tahun," ujar Hengki saat konferensi pers di Lampung, Selasa (7/6/2022).

Dia menerangkan, Abdul Qadir Hasan Baraja pernah menyatakan mendukung NKRI dan Pancasila. Namun, faktanya tak demikian.

Hengki menyampaikan, penyidik bersama ahli agama islam dalam hal ini literasi islam dan ideologi islam dan ahli pidana mempelajari website dan akun youtube Khilafatul Muslimin, serta rekaman video ceramah yang dipaparkan oleh organisasi Khilafatul Muslimin. Juga buletin-buletin yang disebarkan Khilafatul Muslimin setiap bulan.

Hengki menyatakan penyidik dan ahli berpendapat organisasi Khilafatul Muslimin melanggar Undang-Undang Ormas dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Dalam hasil penyelidikan kami,ternyata ada hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan-pimpinan Ormas Khilafatul Muslimin ini baik petinggi yang saat ini kami tangkap maupun petinggi di wilayah lainnya," tandas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya