Terdakwa Kena Serangan Jantung, Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda

Kuasa hukum terdakwa, Hidayat menjelaskan, ketidakhadiran terdakwa Panahatan Butar Butar, lantaran hingga kini masih dalam perawatan rumah sakit, setelah terkena serangan jantung pada Jumat pekan lalu.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 15 Jun 2022, 08:51 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2022, 08:51 WIB
Suasana sidang perdana kasus kebakaran Lapas Klas 1A Tangerang, Selasa (25/1/2022)
Suasana sidang perdana kasus kebakaran Lapas Klas 1A Tangerang, Selasa (25/1/2022). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang lanjutan kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal itu lantaran satu dari empat terdakwa kasus yang menewaskan 40 orang itu, terkena serangan jantung.

Setelah terkena serangan jantung, saat ini terdakwa masih dalam perawatan rumah sakit.

Kuasa hukum terdakwa, Hidayat menjelaskan, ketidakhadiran terdakwa Panahatan Butar Butar, lantaran hingga kini masih dalam perawatan rumah sakit, setelah terkena serangan jantung pada Jumat pekan lalu.

“Iya benar ditunda karena terkena serangan jantung, sampai saat ini masih di rumah sakit dirawat,” kata Hidayat.

Padahal, kehadiran keempat terdakwa kebakaran Lapas dalam persidangan sangat dibutuhkan. Sebab, agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa, di mana di antara terdakwa saling memberikan kesaksian.

Ketua Majelis Hakim Aji Suryo terpaksa menunda persidangan, hingga Selasa pekan depan. Hanya tiga terdakwa yang hadir, yakni Suprapto, Rusmanto dan Yoga Wido Nugroho.

Seperti diketahui, Lapas kelas 1 Tangerang alami kebakaran hebat pada 8 september 2021 lalu, yang mengakibatkan 49 narapidana meninggal dunia. Polisi mendapati adanya kelalaian dalam kejadian nahas tersebut.

Infografis

Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tragedi Kebakaran Lapas Tangerang. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya