RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disetujui Menjadi Inisiatif DPR

Pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang atau RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU usul inisiatif DPR RI menjadi salah satu agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-28. Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Jul 2022, 14:47 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2022, 14:47 WIB
DPR Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan laporan saat rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (30/6/2022). DPR secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU, terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Rapat Paripurna DPR RI ke-28 masa persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 digelar pada Kamis (7/7/2022). Salah satu agenda paripurna hari ini adalah pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang atau RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, hadir pula Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.

Mulanya, seluruh fraksi menyampaiakan pandangannya secara tertulis dan disampaikan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, Gobel meminta persetujuan dari seluruh fraksi terkait RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?" tanya Gobel

"Setuju," jawab anggota Dewan.

 

Setujui Harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Papua
Ilustrasi masyarakat Papua. (Liputan6.com / Katharina Janur)

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyetujui harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang tidak menyetujui alias menolak usualan tersebut.

"Kita sudah dengar pandangan fraksi. 8 fraksi setuju. Demokrat minta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan. Kami minta persetujuan ke forum dengan catatan. Apakah hasil harmonisasi RUU Provinsi Barat Daya bisa disetujui?" kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek kepada anggota.

"Setuju," jawab anggota

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya