Liputan6.com, Jakarta Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan Karen ke luar negeri dibenarkan Kasubah Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh. Menurut Ahmad, Karen dicegah selama enam bulan sejak Juni 2022.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Ahmad dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Advertisement
Masih belum diketahui berkaitan dengan kasus apa Karen dicegah ke luar negeri. Pihak KPK belum bersedia membeberkan hal tersebut.
Namun diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT. Pertamina. KPK belum mengumumkan detail terkait kasus itu. Meski demikian, KPK menyatakan bakal segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina.
"Cepat atau lambat akan kita umumkan secara jelas, ya, bukti-bukti kita kumpulkan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).
Alex mengatakan, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengusut kasus ini. Menurut Alex, dalam mengusut sebuah kasus pihaknya tak bisa sembarangan.
"Sesuatu yang belum kita umumkan berarti kan sifatnya masih, ya, secret-lah, belum boleh diungkap. Nanti kalau saya ngomong, nanti TKP-nya jadi terganggu," kata Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT. Pertamina.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus itu sudah selesai diselidiki oleh pihaknya. Menurut Karyoto, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Ini memang betul (sudah di tahap penyidikan), kami belum mengumumkan secara detail," ujar Karyoto dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).
Karyoto belum menjelaskan secara detail apakah pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini atau belum.
Namun, dalam proses hukum yang dijalani KPK, jika perkara sudah masuk ke tingkat penyidikan secara otomatis sudah ada pihak yang dijerat sebagai tersangka. Apalagi, kebijakan KPK era Firli Bahuri yakni pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.
"Ada banyak faktor yang enggak bisa saya buka," kata Karyoto.
Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun. Kasus itu sebelumnya juga diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sejumlah Pihak yang Pernah Diperiksa
Dalam kasus ini KPK pernah memeriksa mantan Direktur Utama PT. Pertamina Dwi Soetjipto dan mantan Direktur Utama PT. PLN Nurpamudji pada, Kamis 30 Juni 2022.
Selain keduanya, tim penyidik juga turut memeriksa Dewan Komisaris PT. Pertamina 2010 - 2013 Evita Herawati Legowo serta Dosen IPB Anny Ratnawati.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka dicecar soal transaksi jual beli gas alam cair di PT. Pertamina.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (2/7/2022).
Advertisement