Polri Sebut Total Donasi yang Dikumpulkan ACT Capai Rp 2 Triliun, Dipotong Rp 450 Miliar

Kepolisian mengungkapkan yayasan ACT telah mengumpulkan dana umat mencapai Rp 2 triliun dalam kurun 2005-2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2022, 21:42 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2022, 21:42 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Dokumentasi Humas Mabes Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan mengatakan, yayasan kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah mengelola dana umat hingga mencapai Rp 2 triliun. Jumlah ini tercatat sejak perode tahun 2005 hingga 2020.

Adapun ACT belakangan menjadi sorotan lantaran diduga terjadi penyelewengan dana donasi dari masyarakat. Penyelewengan dana donasi tersebut diduga untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut. 

Polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan  ACT. Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa ternyata dana yang dikelola oleh yayasan ACT selain Rp 103 miliar, penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Dari jumlah tersebut, ternyata telah dilakukan pemotongan oleh ACT mencapai sebesar Rp 450 miliar. Pemotongan itu disebutnya digunakan untuk keperluan operasional yayasan.

"Di mana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan. Pada tahun 2015 sampai 2019 dasar yang dipakai oleh yayasan, untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT dengan pemotong berkisar 20-30 persen," beber dia.

"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang berdasarkan opini komite dewan syari'ah yayasan ACT pemotongannya sebesar 30 persen," sambungnya.

Sehingga, untuk total uang yang masuk ke ACT sejak tahun 2005 hingga 2020 mencapai Rp 2 triliun dan dipotong Rp 450 miliar.

"Sehingga total donasi yang masuk ke yayasan ACT dari tahun 2005 sampai tahun 2020 sekitar Rp 2 triliun, dan dari Rp 2 triliun ini donasi yang dipotong senilai Rp 450 miliar atau sekitar 25 persen dari seluruh total yang dikumpulkan," ujarnya.

Tersangka ACT Terancam 20 Tahun Bui

Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ibnu Khajar
Presiden Aksi Cepat Tanggap, Ibnu Khajar menyatakan bahwa setiap elemen bangsa harus bahu-membahu dalam menghadapi dan mencari solusi atas dampak ekonomi yang ada.

Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap kendaraan operasional milik ACT sebanyak 56 unit, diantaranya 44 mobil serta 12 motor. Saat ini, barang bukti tersebut sudah ditempatkan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora.

Polisi juga menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dua di antaranya adalah mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

"Terkait empat orang yang telah disebutkan tadi, pada pukul 15.50 WIB telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.

Keempat tersangka itu secara rinci adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.

"Untuk sementara akan kita gelar kembali terkait penangkapan dan penahanan," kata Helfi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyebut mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terancam kurungan penjara selama 20 tahun.

Adapun,Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penyelewengan dana kemanusiaan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), mereka adalah mantan Presiden ACT Ahyudin (A), Presiden ACT Ibnu Khajar (IK), anggota pembina ACT Hariyana Hermain (HH), dan anggota Pembina ACT inisial NIA.

"Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun, dan penggelapan 4 tahun," Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.

Penyelewengan Dana Bantuan ke Ahli Waris Kecelakaan Pesawat Lion Air

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai informasi, dugaan penyelewengan dana oleh pengurus Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terjadi saat penyaluran bantuan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.

Dugaan penyimpangan ini disebut dilakukan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar. Mereka diduga menggunakan dana bantuan untuk kepentingan pribadi.

Bahkan, status penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan begitu, cepat atau lambat bakal ada penetapan tersangka.

Peningkatan status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi beranggapan di kasus ini telah terjadi tindak pidana.

Sementara ada tiga hal yang didalami oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus ACT, yakni terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Kemudian kedua masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT). Selanjutnya ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT.

Diketahui, ACT belakangan menuai sorotan lantaran diduga adanya penyelewengan dana donasi milik masyarakat. Diduga penyelewengan dana donasi tersebut untuk kepentingan pribadi para pejabat yayasan kemanusiaan tersebut. Ditengarai para petinggi ACT hidup bermewah-mewahan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya