Ahyudin

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana selama 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Ahyudin atas perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial korban pesawat Lion Air Boeing 737, JT 610.
Tampilkan foto dan video
Loading