Polri: Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus di Mako Brimob

Penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Irjen Sambo terkait tewasnya Brigadir J di kediamnnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Agu 2022, 23:41 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2022, 23:18 WIB
Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Polisi menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. (FOTO: Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu malam ini, (6/8/2022).

"Malam ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022).

Menurut Dedi, penyidik khusus menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Irjen Sambo terkait tewasnya Brigadir J di kediamnnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

"Dari Irsus menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," kata Dedi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mendapat kabar bahwa Irjen Ferdy Sambo sudah dibawa ke Provos Polri. Mahfud juga menjelaskan bahwa pelanggaran etik dan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo bisa sama-sama jalan.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos. Itu juga sudah tersiar di berbagai media. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? Apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" kata Mahfud di akun instagramnya.

 

 

Pidana dan Etik Sama-sama Berjalan

Ia menjelaskan, menurut hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sama jalan, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar."

Mahfud memberi contoh kass Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT, maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lbh rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik."

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," pungkas Mahfud.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya