Polisi Tangkap Menteri Zakat Khilafatul Muslimin

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Indra Fauzi yang merupakan Menteri Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung, karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Agu 2022, 06:39 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2022, 06:39 WIB
Sekretariat Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sekretariat Khilafatul Muslimin di Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (Foto: Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Indra Fauzi yang merupakan Menteri Zakat Khilafatul Muslimin di Lampung, karena diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan Indra Fauzi secara aktif melakukan pencucian uang dalam bentuk penempatan dan pengaburan asal usul hasil kejahatan.

"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Kholifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Pemerimaan Zakat Ormas Khilafahtul Muslimin," kata Endra Zulpan seperti dilansir Antara.

Zulpan mengatakan penangkapan Indra Fauzi merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Lampung.

Saat diperiksa di Polda Lampung, Rabu (10/8/2022), sekitar pukul 17.30 WIB, Indra Fauzi disodori surat penangkapan sehingga langsung dibawa menuju ke Polda Metro Jaya.


Bertentangan dengan Pancasila

Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan dana zakat yang terkumpul itu digunakan oleh organisasi Khilafatul Muslimin untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.

"Pengunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," tutur Zulpan.


Pasal

Dalam kasus ini, tersangka Indra Fauzi dikenakan Pasal 59 Ayat (4) huruf c Juncto Pasal 82 A Ayat (2) Undang-Unsang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Infografis Penangkapan Terduga Teroris Ahli Bom Jamaah Islamiyah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penangkapan Terduga Teroris Ahli Bom Jamaah Islamiyah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya