Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Balik Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Penasihat Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berencana melaporkan balik istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dituding telah membuat laporan palsu ke kepolisian.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Agu 2022, 15:28 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2022, 15:27 WIB
Nyala Lilin untuk Brigadir J
Peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (8/8/2022). Aksi tersebut bertajuk “Keadilan untuk Joshua! Aksi menyalakan 3000 lilin dan doa bersama mengenang kematian Brigadir J”. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Penasihat Hukum Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berencana melaporkan balik istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang dituding telah membuat laporan palsu ke kepolisian.

Brigadir J sempat dilaporkan atas tuduhan dugaan pelecehan seksual dan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Nyatanya, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri tidak ditemukan menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut, sehingga penyelidikan dihentikan.

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut, kedua laporan dikategorikan sebagai laporan palsu. Menurut dia, ada kosekuensi yang harus ditanggung oleh pelapor dalam hal ini Putri Candrawathi.

"Ya pastilah dia melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu dan dia melanggar juga UU ITE Pasal 27-28 Jo 45, kemudian dia juga menyebar informasi bohong atau informasi palsu atau berita bohong kan, yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomer 1 tahun 1946 tetang peraturan hukum pidana yaitu mengenai pemberitahuan bohong kan itu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

Kamarudin mengatakan, Putri Candrawathi patut diduga turut berperan menghalangi proses hukum atau diistilahkan obstruction of justice untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

"Dia juga memfitnah mayat, yaitu melanggar Pasal 321KUHP kemudian dia juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221-223 Jo Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, pasal 88 KUHP. Banyak pasal yang dilanggar bisa engga keluar-keluar dari penjara nanti," ujar dia.

 

Tunggu Permintaan Maaf Putri

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bersama sang istri Putri Candrawathi. (Instagram @divpropampolri)

Kamarudin mengatakan, laporan dugaan pelecehan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi hanya cerita bohong untuk menutupi fakta. Karenanya, timsus Polri akhirnya menghentikan.

"Dihentikan karena itu hasil karang-karangan, jadi tidak ada peristiiwa pidananya. ya namanya mengarang mana ada tindak pidana dalam mengarang," ujar dia.

Kamarudin menyebut, penasihat hukum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga Brigadir J untuk melaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Namun, Kamarudin juga menunggu itikad baik Putri Candrawati untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia. Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya," ujar dia.

Polri Hentikan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Bareskrim Polri resmi menghentikan dua Laporan Polisi (LP) yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Pertama perkara dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kedua dugaan ancaman disertai kekerasan.

"Berdasarkan gelar pekara tadi sore, kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Menurut Andi, kedua LP tersebut dihentikan imbas penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga menutup dua LP sebelumnya.

"Saat ini Bareskrim sedang memenuhi LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," kata Andi.

Komnas HAM Batal Periksa

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengonfirmasi pembatalan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dan Bharada E. Pembatalan tersebut setelah Komnas HAM mendapatkan konfirmasi dari Komnas Perempuan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan permintaan keterangan kepada Putri Candrawathi terpaksa dilakukan penundaan. Sebelumnya Komnas HAM berencana pada malam ini akan meminta keterangan terhadap Putri Candrawathi terkait kasus meninggalnya Brigadir J.

"Ibu PC meminta untuk ditunda, jadi malam ini ditunda terkait permintaan keterangan dan akan dicari waktu secepatnya, memang kondisinya naik turun, itu yang disampaikan oleh Komnas Perempuan dan anggota tim Komnas HAM," ujar Beka kepada Liputan6.com di Mako Brimob Polri, Jumat (12/8/2022).

Infografis Ferdy Sambo, Jabatan Dicopot hingga Kemunculan Sang Istri di Mako Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ferdy Sambo, Jabatan Dicopot hingga Kemunculan Sang Istri di Mako Brimob. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya