Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Pemberhentian dengan tidak hormat itu dibacakan oleh Ketua Sidang KKEP Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Agu 2022, 07:12 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2022, 02:12 WIB
Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo menghadiri pemeriksaan Bareskrim Polri atas laporan dari keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo didampingi oleh sejumlah anggota Divisi Propam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar di Mabes Polri sejak Kamis 25 Agustus 2022, sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang hingga Jumat (26/8/2022) pukul 00.33 WIB masih berlansung maraton. Sidang yang dipimpin Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri ini menghasilkan keputusan pemecatan dengan tidak hormat terhadap Ferdy Sambo

Pemberhentian dengan tidak hormat itu dibacakan oleh Ketua Sidang KKEP Komjen Ahmad Dofiri, Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers.

Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.

"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Sebanyak 15 saksi diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Informasi terakhir, majelis sidang kode etik sedang memeriksa tujuh di antaranya.

Adapun, lima orang saksi dari patsus provost yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual.

Sementara dua orang saksi dari luar patsus yakni Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

"Tujuh orang sedang diperiksa, jadi lengkap 15 orang (saksi diperiksa),” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut, Nurul mengatakan Irjen Ferdy Sambo juga segera diperiksa sebagai terduga pelanggar kode etik. Namun, menunggu para saksi selesai.

"Pemeriksaan FS masih menunggu," ucap dia.

Sebelumnya, majelis kode etik telah merampungkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.

Disebutkan, 5 orang saksi yang dari patsus Brimob yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi.

Sedangkan, tiga orang saksi dari patsus Bareskrim yaitu Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer.


Harapan Independen dan Transparan

Wakil ketua Komisi III asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menilai, Dofiri akan mampu memimpin sidang dengan independen dan transparan.

“Hari ini, Ferdy Sambo akan menjalani sidang KEPP dengan dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri. Jika melihat dari track record-nya, saya yakin Dofiri akan memimpin sidang ini dengan adil, jujur dan transparan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).

Ahmad Sahroni meyakini keputusan yang nanti akan diambil dalam sidang etik bisa dipertanggungjawabkan. “Meski berlangsung tertutup, saya yakin keputusannya juga akan bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya