Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pengacara Sebut Bripka Ricky Rizal Korban Keadaan

Pengacara tersangka Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, mengklaim kliennya hanya korban dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Sep 2022, 16:20 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2022, 16:20 WIB
Aksi Solidaritas 4.000 Lilin Mengenang 40 Hari Kematian Brigadir J
Para aktivis dari berbagai elemen masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas menyalakan lilin untuk mengenang Brigadir Novriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Kamis (18/8/2022). Aksi solidaritas keadilan bertajuk 4.000 lilin digelar untuk memperingati 40 hari kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta Pengacara tersangka Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, mengklaim kliennya hanya korban dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini," kata Erman kepada wartawan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Menurut dia, Bripka Ricky Rizal tidak mungkin terlibat dalam pembunuhan berencana yang berujung penembakan terhadap rekan sesama ajudan tanpa adanya arahan dari mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

"Enggak mungkin dia kecuali ada perencanaan dia akan ditembak di sana. Ini kan nggak. Ini kan dadakan ini saya disuruh kaget lalu bengong manggil Richard (Bharada E) lalu naik ke atas.Kemudian pindah ke rumah dinas. Di pikiran sehatnya dia melakukan di rumah dinas," kata Erman.

Dia mengatakan kliennya tidak menghendaki kejadian tersebut. Namun, akibat adanya tekanan dari Ferdy Sambo, mau tidak mau dia harus melakukannya.

Oleh karena itu, dia menilai kliennya lebih cocok dijadikan saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Jadi saya menganggap RR ini pantasnya sebagai seorang saksi yang mengetahui persoalan. kalau dia bilang seorang yang mengetahui kejahatan kalau melapor kita uji di psikologi apakah orang yang itu goncang lalu berani endap-endap, jangan-jangan membahayakan dirinya juga," kata Erman.

 

Pasrah Jika Dihukum Mati

Erman mengatakan kliennya ini berpasrah diri terkait hukuman yang akan diterima nanti.

"Saya tahu dia pasrah aja. Menyampaikan apa adanya toh juga kalau saya (RR) dipecat. Tapi saya (RR) akan banding kalau tidak sesuai kesalahan," pungkasnya.

Bripka RR sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Adapun tersangka lain ialah, FS, PC, E dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Dipanggil Sambo

Erman menyampaikan kliennya sempat berkomunikasi dengan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah Saguling III, terkait peristiwa yang terjadi di Magelang. Percakapan tersebut langsung mengarah ke dugaan pelecehan hingga upaya eksekusi Brigadir J.

"Oh iya, kan di Saguling itu dipanggil. Dipanggil, dia (Ferdy Sambo) tanya, 'Apa kejadian apa, ada kejadian apa di Magelang?' Dijawab, 'kamu tahu nggak?', 'Nggak tahu'. 'Ini Ibu dilecehkan'. Ini pelecehan terhadap Ibu. Dan itu sambil nangis dan emosi. 'Saya nggak tahu Pak', dijawab sama Ibu, 'Bang tahu nggak ada pelecehan oleh Yosua'," tutur Erman kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

 

Diperintah Tembak Brigadir J

Setelah itu, kata Erman, Ferdy Sambo mulai meminta Bripka Ricky Rizal untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Namun hal tersebut ditolak lantaran alasan psikologis.

"Ya Sudah, kalau gitu baru dilanjutin, 'Kamu berani nembak? Nembak Yosua?' Dia (Ricky) bilang 'Saya nggak berani Pak, saya nggak kuat mental saya, nggak berani Pak'. 'Ya Sudah kalau gitu kamu panggil Richard (Bharada E)'," jelas dia.

Menurut Erman, Bharada Richard Eliezer alias Bharada W yang tadinya ada di lantai bawah rumah Saguling III langsung naik ke atas memenuhi panggilan dari Ferdy Sambo.

"Cuma saya sempat bilang, kenapa? Setelah itu apa yang kamu rasakan? Saya (Ricky) melihat bapak memang guncang. Saya melihat bapak menangis. Nggak biasa gitu kan. Tapi saya nggak tahu kejadian di sana, padahal saya ada di sana. Yang saya tahu hanya kayak pertengkaran Kuat sama Yosua. Dan apakah ada di balik itu saya nggak tahu, karena saya sempat juga masuk bertanya ke Ibu, 'Bu ada apa?', Ibu malah nggak menjelaskan, malah nanya 'Yosua mana?'. Dipanggil Yosua, itu yang menurut agak bertengkar Yosua sama Kuat," kata Erman.

Erman mengatakan, kliennya menilai ada kesan bahwa tersangka Kuat Ma'ruf pernah melihat Brigadir J seperti mengendap-endap naik turun tangga di rumah Magelang. Saat ditanyakan, Brigadir J malah lari sehingga menimbulkan pemikiran negatif.

"Tapi tidak tahu, apakah ada pelecehan, kita tidak tahu, si anu (Ricky) tidak tahu. Setelah dia pulang, kan dia pergi ngurus anaknya Pak Sambo ini, anaknya sekolah taruna Nusantara, diurus, dia pergi sama Richard. Di tengah jalan ditelepon sama ibu, balik. Si Richard yang ditelepon. Balik mereka, pas balik dilihat di lantai satu nggak ada orang. Naik ke atas, itu lah ketemu Kuat dalam keadaan tegang, dan kayak panik. Ditanya 'Ada apa?', dibilang 'Itu nggak tahu si Yoshua naik', tapi kok saya itu (tanya) lari," bebernya.

Menangis

Pada awal kasus Brigadir J mencuat, Bripka RR menutup rapat mulutnya. Oleh karena itu, RR tidak mengajukan JC sebagaimana Bharada E.

"Awalnya, awalnya dia mau. Karena pada saat awal-awal itu enggak ada persiapan. Surat penahanan belum, lawyernya siapa enggak jelas, enggak memberitahu ada lawyer, enggak bisa komunikasi, kalau ditanya enggak jelas," kata Erman saat ditemui wartawan, Kamis (8/9).

Karena Bripka RR yang masih tertutup, lanjut Erman, alhasil pihak keluarga mengambil inisiatif dan kemudian meminta tolong kepada kuasa hukum mencari cara supaya berbicara terus terang.

"Tapi sebelumnya, setelah JC, dan keluarga adiknya (membujuk) 'Kalau kamu tidak bicara benar, nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu'," bebernya

"Itu RR mulai menangis, mulai itu sudah terbuka. Tambah lagi saya masuk, saya siapin, surat JC. Terakhir dia bilang, ya kalau dulu kan saya belum terbuka. Tetapi, saya bilang gini kalau kamu suatu saat terancam ya bisa saja diubah, dicabut keterangan kamu di pengadilan," tambah dia.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Infografis Polri Pakai Lie Detector Periksa Seluruh Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Polri Pakai Lie Detector Periksa Seluruh Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya