Liputan6.com, Jakarta - Komika Mamat Alkatiri dilaporkan atas kasus pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).
Pelapornya Anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut, yang diwakili oleh Penasihat Hukum Muhammad Fauzan Rahawarin.
Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Advertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar, laporan sudah diterima Polda Metro Jaya," kata dia Selaaa (4/10/2022).
Zulpan menerangkan, kejadian bermula saat Hillary Brigitta Lasut selaku korban menghadiri sebuah acara talk show. Saat itu korban mendapat roasting dari seorang stand up komedian bernama Mamat Alkatiri.
Dalam kasus ini, Mamat Alkatiri disebut sebagai terlapor.
"Pelapor selaku kuasa hukum korban menerangkan bahwa pada saat korban sedang menghadiri acara talk show korban mendapat roasting dari terlapor selaku stand up komedian," kata Zulpan.
Tersinggung
Zulpan mengatakan, korban tersinggung dengan materi roasting yang dibawakan oleh Komika Mamat Alkatiri. Ada kata-kata yang menjurus ke pencemaran nama baik.
"Dalam roasting tersebut terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata "t*i" dan "go*lo*"," ujar dia.
Atas kejadian tersebut korban, membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Mamat Alkatiri dipersangkakan melanggar Pasal 310 KUHP
Zulpan menyebut, korban turut melampirkan barang bukti berupa flash disk yang berisikan rekaman video.
"Kasus ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum," tandas dia.
Advertisement