Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) meminta kepada Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut untuk menghentikan masalah hukum dengan komika Mamat Alkatiri terkait laporan pencemaran nama baik.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua MKD Habiburokhman lewat unggahan twitter-nya pada Senin, 10 Oktober 2022.
Baca Juga
Diketahui, Hillary melaporkan komika Mamat Alkatiri karena merasa tercemar nama baiknya usai di roasting di salah satu diskusi politik. Terbaru, Mamat baru saja menyampaikan permintaan maaf kepada Hillary yang diunggah di akun media sosial pribadinya.
Advertisement
"Jadi, dengan adanya permintaan maaf dari Mamat, maka semakin tegas bahwa nama baik Hillary tidak tercederai. Kepada saudari Hillary, saya imbau untuk tidak lagi memperpanjang masalah ini secara hukum," kata Habiburokhman dalam sebuah video yang ia unggah lewat akun Twitter @habiburokhman, Senin (10/10/2022).
Dia menilai, reputasi Hillary sebagai seorang anggota dewan tidak akan terpengaruh oleh kritikan, candaan, atau hinaan yang disampaikan oleh siapapun, termasuk Mamat.
Sebaliknya, justru reputasi seseorang akan rusak bila menghina anggota dewan menggunakan kata-kata yang terlalu kasar atau tidak pantas.
"Baiknya kita justru yang mengedukasi mereka, tanpa perlu mempidanakan. Reputasi Hillary akan bergantung pada kinerja beliau sebagai wakil rakyat. Sejauh ini saya melihat saudari Hillary maksimal menjalankan tupoksinya bahkan saya pantau daftar kehadiran, beliau salah satu anggota DPR yang paling rajin hadir," ucapnya.
Pelajaran untuk Mamat Alkatiri
Selain itu, dia pun meminta Mamat agar permasalahan dengan Hillary jadi pelajaran untuk tidak melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada siapapun.
Dan kepada polisi, Politikus Partai Gerindra itu meminta untuk menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang telah dilayangkan Hillary terhadap Mamat.
"Terakhir, untuk penegak hukum, saya minta untuk mengedepankan penerapan restorative justice dalam perkara ini dan mengedepankan mediasi perdamaian," imbuhnya.
Reporter:Â Alma FikhasariÂ
Sumber: Merdeka.com
Advertisement