Bapera Laporkan Andi Arief ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) melaporkan politisi Partai Demokrat, Andi Arief, ke Polda Metro Jaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Okt 2022, 20:36 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2022, 16:55 WIB
Direkomendasikan Jalani Rehabilitasi, Andi Arief Datang ke BNN
Politikus Partai Demokrat Andi Arief (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) melaporkan politisi Partai Demokrat, Andi Arief, ke Polda Metro Jaya. Hal ini terkait komentar Andi Arief di Twitter yang menyebut Sekjen PDIP yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Bapera, Hasto Kristiyanto, seperti tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit.

"Saya bersama beberapa pengurus DPP Bapera hadir di Polda Metro Jaya untuk melaporkan oknum Andi Arief, yang menurut kami telah mencemarkan nama baik Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP Bapera di media sosial," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi DPP Bapera, Derek Loupatt, Jumat (21/10/2022).

Derek menjelaskan, jalur hukum ini ditempuh atas desakan seluruh kader Bapera se-Indonesia serta perintah Ketua Umum DPP Bapera, Fahd El Fouz Arafiq.

"Saudara Andi Arief telah mencemarkan nama baik Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Bapera di akun Twiter-nya seperti dilihat, Kamis 13 Oktober 2022 dan yang mengizinkan untuk diberitakan di beberapa media nasional," tutur Derek.

Pencemaran Nama Baik

Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) melaporkan politisi Partai Demokrat, Andi Arief, ke Polda Metro Jaya (Istimewa)
Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) melaporkan politisi Partai Demokrat, Andi Arief, ke Polda Metro Jaya (Istimewa)

Lebih lanjut, Derek mengatakan, laporan terhadap Andi Arief ini sebagai bagian dari kewajiban setiap pengurus dan kader dalam menjaga dan membela semua pihak yang telah resmi menjadi bagian dari anggota, kader dan pimpinan Bapera, termasuk Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA Bung Hasto Kristiyanto.

"Tidak perlu diberikan kuasa oleh yang bersangkutan, karena pernyataan ini telah merendahkan harkat dan martabat ormas Barisan Pemuda Nusantara yang secara tidak lansung akan mendapat vonis publik jelek di masyarakat," tegasnya.

Oleh karenanya, Derek mewakili Bapera mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Andi Arief atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial dan berbau unsur SARA terhadap Hasto. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Poin-Poin Penting Penanganan Kasus UU ITE. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya