Â
Liputan6.com, Jakarta - Jumlah korban meninggal tragedi Kanjuruhan terus bertambah. Saat ini jumlahnya mencapai 135 orang setelah korban Farzah Dwi Kurniawan meninggal dunia.
Farzah yang merupakan seorang mahasiswa ini meninggal usai mendapatkan perawatan medis akibat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Advertisement
"Iya benar (bertambah menjadi 135 orang)," Kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Adapun kabar meninggalnya Farzah sebelumnya di publikasi melalui akun twitter @AremafcOfficial yang turut mengucapkan rasa duka atas kepulangan Farzah.
Baca Juga
"turut berduka," tulis akun Arema FC.
Selain korban tewas, Tragedi Kanjuruhan juga membuat 575 orang terluka. Rinciannya, luka ringan 507 orang, luka sedang 45 orang, dan luka berat 23 orang.
Polri kini tengah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
Cerita Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan
Devi Athok, ayah kandung dua korban tragedi Kanjuruhan, Malang mengurungkan niatnya untuk melakukan autopsi terhadap kedua anaknya. Keputusan itu diambil karena merasa khawatir setelah didatangi polisi ke rumahnya.
Alasan itu didapat berdasarkan hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas tragedi Kanjuruhan. Di depan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Devi Athok menceritakan alasannya membatalkan autopsi terhadap dua putrinya. Â
"Semalam pada tanggal 20, Kamis, kami Komnas HAM berjumpa langsung dengan Pak Devi Athok, orang tua dari kedua almarhum yang direncanakan untuk dilakukan autopsi, didampingi oleh Pak Kades dan beberapa orang dari desanya, termasuk didampingi oleh Pak Camat," kata Anam dalam video keterangan resmi, dikutip Jumat (21/10/2022)
Anam mengatakan bahwa Komnas HAM telah mendapatkan kronologi langsung dari Devi Athok terkait dinamika proses autopsi yang sudah direncanakan sejak 10 Oktober 2022, namun menjadi batal.
Saat itu, Devi Athok membuat pernyataan rencana autopsi di depan kuasa hukumnya yang masih berupa draft. Sebab, dia masih ingin berjumpa dengan kepala desa terlebih untuk minta tanda tangan agar maksudnya diketahui oleh pejabat desa setempat.
"Memang betul Pak Devi Athok ini ingin melakukan autopsi sejak awal. Karena ingin tahu kenapa kedua putrinya meninggal. Apalagi melihat kondisi jenazahnya, wajahnya menghitam ininya (bagian dada) menghitam. Itu yang ingin dia tahu makanya beliau bersemangat untuk melakukan autopsi," kata Anam.
Namun sehari setelahnya, tepat pada 11 Oktober 2022, empat anggota polisi dari Polsek Kepanjen mendatangi kediaman Devi Athok untuk menanyakan perihal rencana permohonan autopsi.
"Nah pak Athok juga kaget, dia merasa bahwa itu masih draft kok ini sudah ke mana-mana. Itu masih draft hanya difoto penasehat hukum dan aslinya masih dibawa dia dan dia ingin minta tanda tangan Pak Kades. Dan kita konfirmasi kepada Pak Kades memang demikian yang terjadi. Dia ingin minta agar Pak Kadesnya mengetahuinya," terangnya.
Â
Advertisement