Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan soal Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tentang penundaan cuti tahunan selama musim penghujan.
SE itu merupakan tindak lanjut dari arahan Pj Gubernur DKI Jakarta dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nomor 2291/-1.781 perihal imbauan kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan.
Baca Juga
Heru menuturkan, penundaan cuti selama musim penghujan hanya dikhususkan pada dinas-dinas strategis terkait penanganan dampak musim penghujan.
Advertisement
Dia menggarisbawahi, para kepala dinas terkait bukannya dilarang mengambil cuti, melainkan hanya ditunda.
"Ya larangan cuti itu kan kalau kepala wilayah, wali kota, terus dinas-dinasnya yang strategis terkait dengan kondisi cuaca ya ditunda cutinya, enggak dilarang," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Dia menuturkan jika usai kondisi cuaca membaik, kepala dinas terkait diperbolehkan mengganti cuti di tahun berikutnya.
Sembari berkelakar, dia mengatakan, kepala dinas yang sebelumnya menunda cuti bahkan boleh mengganti cutinya selama dua tahun di tahun berikutnya.
"Nanti setelah cuaca membaik ya silakan, mau cuti dua tahun boleh, kan enggak dilarang, kalau boleh, kan cuti dua tahun enggak ada guyonan saja," ujar Heru.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor e-0025/SE/2022 tentang penundaan cuti tahunan selama musim penghujan.
Â
Isi SE
SE itu berisi imbauan kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan. Dimana para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.
Adapun penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai dengan Februari 2023.
Kendati diminta untuk menunda cuti tahunan selama musim penghujan, Maria menyampaikan bahwa SE ini tidak menghapuskan hak cuti tahunan para pejabat terkait. Nantinya, mereka dapat menggunakan hak cuti di tahun berikutnya.
"Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi keterangan SE.
Advertisement