DPR soal Isu Setoran Bos Batu Bara ke Jenderal Polri: Lebih Baik Dibuktikan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai, pernyataan Ismail Bolong yang membawa nama jenderal petinggi Polri bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib. Jika, hal yang diutarakan Ismail tidak benar.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Nov 2022, 13:35 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2022, 13:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai, pernyataan Ismail Bolong yang membawa nama jenderal petinggi Polri bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib. Jika, hal yang diutarakan Ismail tidak benar. Menurut Sahroni, apa yang disebut yang bersangkutan termasuk dalam tuduhan pencemaran nama baik. Terlebih, informasi yang disampaikan Ismail Bolong ada dalam dua versi berlainan.

“Ini menyedihkan kalau sampai dibuat demikian. Awalnya untuk buat suasana enggak nyaman di publik, psywar. Kalau benar enggak apa-apa. Kalau tidak? nama baik Kabareskrim tercemar. Yang bersangkutan bisa dilaporkan pencemaran nama baik,” kata Sahroni saat dihubungi wartawan, seperti dikutip Selasa (8/11/2022).

Politisi NasDem ini meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri), untuk menyelidiki secara transparan, video seorang bernama Ismail Bolong yang disebut anggota polisi berpangkat Aiptu terkait dugaan mafia tambang. Diketahui dalam video itu, Ismail menyebut sejumlah nama petinggi Polri dan dikhawatirkan dapat merusak citra dan nama baik Korps Bhayangkara.

“Dengan pengakuan bahwa video itu (Ismail Bolong) atas perintah orang lain dan dipaksa orang lain, lebih baik dibuktikan secara terbuka agar semua pihak mengetahui duduk perkaranya,” jelas pria karib disapa Bang Roni ini.

Dia menyarankan, semua pihak terkait harus diperiksa dimintai keterangan untuk membuka tabir kebenaran atas video Ismail Bolong baik versi pertama maupun video bantahannya. Sehingga, nama baik Kabareskrim yang disebut bisa terpulihkan.

“Periksa semua itu lebih baik, agar nama baik Kabareskrim benar-benar dipulihkan,  tidak menjadi fitnah,” dia menandasi.

 

Viral di Media Sosial

Diketahui, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp 5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

Ismail mengklaim, sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Usai viral, tiba-tiba, Ismail kemudian membuat pernyataan bantahan melalui video yang juga viral. Dalam video keduanya itu, Ismail Bolong memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya