Heru Budi Musnahkan 14.447 Botol Minuman Keras Ilegal, Terbanyak dari Jaksel

Hasil operasi penertiban minuman beralkohol ini telah dilakukan jajaran Satpol PP selama 2021. Satpol PP menindak para pedagang minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tanpa izin.

oleh Winda Nelfira diperbarui 18 Nov 2022, 09:42 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2022, 09:42 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memusnahkan 14.447 botol minuman beralkohol hasil penertiban Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta di Jalan Silang Monas Tenggara. (Winda Nelfira/Liputan6.com)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memusnahkan 14.447 botol minuman beralkohol hasil penertiban Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta di Jalan Silang Monas Tenggara. (Winda Nelfira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memusnahkan 14.447 botol minuman beralkohol hasil penertiban Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta di Jalan Silang Monas Tenggara, Jumat (18/11/2022). 

Sebanyak 14.447 botol minuman beralkohol tersebut terdiri dari berbagai merek seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali.

Pantauan Liputan6.com, Heru tiba di lapangan Silang Monas pukul 07.21 WIB. Dia terlihat mengenakan baju Dinas Satpol PP. Sementara itu, acara pemusnahan dimulai pada pukul 07.32 WIB.

"Hari ini Pemda DKI bersama rekan-rekan Polda, rekan-rekan dari pengadilan tinggi, pengadilan negeri, dan seluruh jajaran termasuk TNI, beberapa waktu yang lalu dipimpin oleh Satpol PP, tentunya dari Polda dan juga dari Kodam melakukan operasi penertiban miras," kata Heru.

"Dan hari ini setelah dimusnahkan sebagaimana laporan tadi Pak Kasatpol PP sebanyak 14 ribu sekian botol telah dimusnahkan," lanjut dia.

Adapun hasil operasi penertiban minuman beralkohol ini telah dilakukan jajaran Satpol PP selama 2021. Satpol PP menindak para pedagang minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tanpa izin.

Salah satunya, pelaku usaha melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Hasil Penertiban dari 5 Kota/Kabupaten

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memusnahkan 14.447 botol minuman beralkohol hasil penertiban Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta di Jalan Silang Monas Tenggara. (Winda Nelfira/Liputan6.com)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memusnahkan 14.447 botol minuman beralkohol hasil penertiban Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta di Jalan Silang Monas Tenggara. (Winda Nelfira/Liputan6.com)

14.447 botol minuman beralkohol ilegal dan tanpa izin tersebut merupakan hasil penertiban dari Satpol PP di  masing-masing lima wilayah administrasi Jakarta dengan rincian terbanyak ditertibkan oleh Satpol PP di wilayah Jakarta Selatan, yaitu sebanyak 4.245 botol.

Sementara itu, Satpol PP DKI Jakarta menertibkan 1.1180 botol, Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan 1.153 botol, Satpol PP Jakarta Barat menertibkan 3.784 botol, Satpol PP Jakarta Utara menertibkan 2.385 botol.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya