Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjatakan api rakitan, ditangkap Polres Metro Tangerang, saat akan beraksi di kawasan Ciledug pada Rabu (30/11/2022) dini hari. Kepada Polisi, tersangka mengaku sudah beraksi sebanyak 10 kali.
Keduanya kedapatan warga saat tengah beraksi menggasak sebuah motor Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Baca Juga
Pada saat warga mengejar pelaku, patroli polisi Polsek Ciledug melintas, sehingga akhirnya pelaku tersebut dapat ditangkap bersama warga.
Advertisement
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pada saat jelang salat subuh, tim opsnal melakukan patroli dan melintas di tempat kejadian perkara, polisi melihat sejumlah warga sedang mengejar dua orang pria menggunakan sepeda motor karena kepergok melakukan curanmor.
"Kedua tersangka ini berinisial U (33) dan MRN (23) kedapatan tengah mendorong motor korban DNS yang tengah terparkir di halaman depan rumahnya," ungkap Kapolres, Rabu (30/11/2022).
Lalu, petugas dengan sigap dan merespon cepat melakukan penyergapan terhadap kedua tersangka dibantu warga. Sebab, kunci motor saat itu sudah dalam keadaan rusak dan motor siap dinyalakan untuk dibawa kabur oleh kedua tersangka.
"Saat hendak kabur dengan motor curiannya, anggota Polsek Ciledug langsung menyergap dan berhasil mengamankan satu tersangka," terangnya.
Pelaku Hendak Kabur
Salah satu tersangka yang menunggu tak jauh dari lokasi berupaya kabur dari sergapan petugas, dia berlari kearah perumahan warga hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan bantuan sejumlah warga lainnya.
"Dari kedua tersangka kita mengamankan barang bukti sepeda motor, kunci leter T, sebilah pisau dan senjata api jenis revolver berisi 5 peluru. Sementara dari hasil pemeriksaan kedua tersangka ini mengaku telah melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Ciledug sebanyak 10 kali," kata Kapolres.
Atas perbuatannya kedua pelaku spesialis curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal UU darurat no. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Advertisement