Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Polri, Ini Alasannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ARS dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri, terkait kasus pagar laut Tangerang.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 26 Mar 2025, 09:30 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 09:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka ARS dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri, terkait kasus pagar laut Tangerang.

Jaksa pun memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, pengembalian berkas tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, untuk segera dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari.

“Adapun berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengandugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan atau penggunaannya dalam proses penerbitan sertifikat hak milik(SHM) di atas wilayah perairan laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Diketahui, kisruh pemalsuan dokumen itu mencuat lantaran SHM tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

“Analisis Jaksa Penuntut Umum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum,” jelas dia.

Harli mengatakan, dugaan tersebut pun meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod.

 

Promosi 1

Potensi Kerugian Negara

Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli.

Atas dasar itu, koordinasi lebih lanjut antara penyidik Bareskrim Polri dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sangat diperlukan demi memastikan proses hukum kasus pagar laut Tangerang berjalan sesuai ketentuan.

“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh langkah hukum yang diambil senantiasa berpedoman pada asas kepastian dan keadilan hukum,” Harli menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya