Liputan6.com, Cilegon - Tol Tangerang - Merak resmi menerapkan ganjil genap untuk arus mudik Lebaran yang berlaku sejak 27-30 Maret 2025. Plat nomor ganjil diharapkan berangkat ditanggal ganjil, perlakuan yang sama juga berlaku untuk plat nomor genap. Peraturan ini diberlakukan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah.
"Jadi itu kan ganjil genap untuk SKB, itu berlakunya kan tanggal 27-30 (Maret 2025), dua hari genap, dua hari ganjil. Kalau platnya ganjil berangkat 27-29, kemudian kalau platnya genap berangkat tanggal 28-30," ujar Ditlantas Polda Banten, Kombes Pol Leganek, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga
Penerapan sistem ganjil genap di ruas tol Tangerang - Merak untuk membagi kepadatan dan beban kendaraan di jalan milik Astra Group serta Pelabuhan Merak.
Advertisement
Play nomor kendaraan yang melalui tol Tangerang-Merak tidak sesuai tanggal, akan dikeluarkan melalui Gerbang Tol (GT) terdekat untuk melanjutkan perjalanan lewat jalur arteri.
"Diharapkan bisa membagi di masyarakat itu untuk jadwal keberangkatan dan ini berlaku situasional, melihat kondisi yang situasional," terangnya.
Pemudik Bisa Pilih Jalur Arteri Menuju Merak
Penerapan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan yang melaju dari arah Jakarta menuju Merak, guna mengurangi kepadatan antrean di pelabuhan.
Pengumuman ganjil genap juga dilakukan disepanjang ruas tol Tangerang - Merak, sehingga pemudik bisa keluar dari gerbang tol terdekat untuk melanjutkan perjalanan melalui jalur arteri.
"Dalam pelaksanaannya kita akan memberikan (pengumuman melalui) Vehicle Mobility System (VMS) yang ada di depan Tol Ciujung atau di exit tol, untuk membagi arus lalu lintas yang mengarah ke Merak, yang dalam tol dan di arteri biar seimbang," jelasnya.
Advertisement
