Heru Budi Diminta Evaluasi Dishub DKI soal Parkir Liar yang Diprediksi Raup Rp 460 M per Tahun

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta mengevaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI guna menertibkan dan memperbaiki manajemen perparkiran di Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 06 Des 2022, 15:30 WIB
Diterbitkan 06 Des 2022, 15:30 WIB
Razia Parkir Liar di Citayam Fashion Week
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menata motor yang terjaring razia parkir liar di lokasi Citayam Fashion Week, kawasan Stasiun Dukuh Atas, Sudirman, Selasa (26/7/2022). Dishub DKI Jakarta mengamankan sebanyak 16 sepeda motor yang terpakir secara liar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diminta mengevaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) DKI guna menertibkan dan memperbaiki manajemen perparkiran lantara bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga diminta melakukan audit terhadap praktik parkir liar yang diduga menghasilkan Rp 460 miliar dalam setahun.

Hal ini, diungkapkan pengamat transportasi Azaz Tigor Nainggolan yang menilai Dishub DKI Jakarta dan Unit Pengelola Perparkiran (UPP) yang tidak menertibkan parkir liar di sejumlah titik Jakarta sehingga menjadi salah satu faktor utama kemacetan.

"Sekarang ini PJ Gubernur Jakarta memiliki target memecahkan masalah kemacetan Jakarta. Manajemen Parkir bisa dijadikan salah satu cara memecahkan kemacetan Jakarta," kata Azaz Tigor dalam keterangannya, dikutip Selasa (6/12/2022).

Tigor juga mempertanyakan aliran dana parkir liar yang diprediksi bisa mencapai setengah triliun dalam setahun. Menurut Tigor harga parkir liar yang dipatok juru parkit melebihi ketentuan Pemprov DKI Jakarta.

"Seperti halnya di Jalan Jatinegara Timur depan Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Parkir liar di depan Pasar Jatinegara tidak ada yang Rp 2.000 untuk motor dan Rp 5.000 untuk mobil. Parkir di kawasan parkir liar di jalan Jatinegara motor Rp 3.000 dan mobil Rp10.000," jelas dia.

Parkir Liar di Jakarta Dipresiksi Rp 1,28 M Per Hari

Razia Parkir Liar di Citayam Fashion Week
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengangkut motor yang terjaring razia ke atas truk di lokasi Citayam Fashion Week, kawasan Stasiun Dukuh Atas, Sudirman, Selasa (26/7/2022). Dishub DKI Jakarta mengamankan sebanyak 16 sepeda motor yang terpakir secara liar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) itu menghitung jika dalam sehari delapan jam efektif parkir dan satu jam rata-rata membayar Rp 10 ribu maka pendapatan dari adalah sebesar Rp 1,28 milyar sehari, Rp 38,4 milyar sebulan dan menjadi Rp460 milyar dalam setahun.

"Ya sekitar Rp 460 milyar setahun uang parkir liar di Jakarta, itu jika diambil hitungan dari 16.000 SRP awal di Jakarta. Jumlah SRP parkir liar di Jakarta tentu jumlahnya bisa lebih banyak maka pendapatannya bisa bertambah lagi," kata dia.

Tigor menjelaskan perhitungan satu Satuan Ruas Parkir (SRP) efektif delapan jam setiap hari di Jakarta adalah hitungan kecil. Pasalnya, dalam daerah tertentu, kata Tigor pendapatan satu SRP bisa efektif lebih dari 12 jam sehari sehingga pendapatannya akan jadi jauh lebih besar lagi.

Oleh sebab itu, dia pun mendesak Pemprov DKI untuk melakukan survei investigatif terhadap retribusi parkir di badan jalan yang sekarang jadi parkir liar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya