Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menolak eksepsi dari tim pengacara Bambang Kayun dalam perkara ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Des 2022, 12:57 WIB
Diterbitkan 13 Des 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Agung Sutomo Toba di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa (13/12/2022).

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon (Bambang Kayun) untuk seluruhnya," ujar Agung dalam putusannya.

Agung juga menolak eksepsi dari tim pengacara Bambang Kayun dalam perkara ini.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata dia.

Sidang putusan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Besok (hari ini) Selasa (13/12) diagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan BK (Bambang Kayun) di PN Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

Ali mengatakan, pihaknya yakin majelis hakim tunggal PN Jaksel akan menolak gugatan Bambang Kayun. Ali meyakini pihaknya akan menang lantaran sudah memberikan tanggap dan bukti terkait pengusutan kasus suap dan gratifikasi di Mabes Polri ini.

Menurut Ali, penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

KPK Sebut Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur

"Penetapan pemohon (Bambang Kayun) sebagai tersangka oleh KPK telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dua alat bukti berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan 11 orang , 3 orang ahli dan petunjuk," kata Ali.

Ali mengatakan, Bambang Kayun sesuai dengan UU Polri berstatus sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Bambang Kayun juga tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan. Selain itu, KPK juga melakukan pemblokiran rekening ditahap penyidikan dan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Adapun terkait permohonan ganti kerugian, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan termasuk karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," kata Ali.'

KPK menduga Bambang Kayun menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. Diduga suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.

Para tersangka itu telah dicegah berpergian ke luar negeri untuk enam bulan pertama terhitung sejak 3 November 2022 hingga 4 Mei 2023.

Gugatan Praperadilan

 

Tak terima dijerat sebagai tersangka, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Melalui gugatannya tersebut, Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Bambang Kayun menerima uang hingga miliaran rupiah itu dari Herwansyah dan Emilya Said agar keduanya tidak ditangkap oleh Bareskrim Polri. Herwansyah dan Emilya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Herwansyah dan Emilya merupakan buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak 3 Mei 2016. Keduanya merupakan tersangka dugaan kasus penggelapan harta warisan berupa uang dan tabungan PT ACM senilai lebih dari Rp 2 triliun.

Emilya Said merupakan anak dari pemilik PT ACM, yakni Said Kapi. Emilya lahir dari rahim istri kedua Said Kapi. Sementara Herwansyah merupakan mantan karyawan Said Kapi yang mempersunting Emilya Said. Keduanya membuat surat palsu hak waris atas perusahaan orang tua mereka.

 

Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J
Infografis Daftar Perwira Polri Kena Mutasi Imbas Kasus Brigadir J (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya