Liputan6.com, Tangerang - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyambut baik keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat. Dia menyatakan, Pemkot Tangerang mendukung keputusan itu, mengingat kasus harian Covid-19 di wilayahnya juga terkendali.
Advertisement
Baca Juga
"Infonya presiden sudah mencabut, namun kami masih menunggu surat resminya dari Menteri Dalam Negeri biar daerah juga menyesuaikan dengan aturan baru setelah PPKM dicabut," ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Kendati demikian, Arief mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat berada di ruang tertutup atau di kerumunan, seperti memakai masker.
"Supaya tetap terlindungi dan lebih aman terlebih sebentar lagi tahun baru yang identik dengan acara kumpul-kumpul," kata Arief.
Arief mengharapkan dengan dicabutnya aturan PPKM, akan membawa angin segar dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya di Kota Tangerang.
"Semoga ekonomi bisa kembali bangkit dan masyarakat bisa kembali beraktivitas normal," tutup Wali Kota.
Sebagai informasi jumlah kasus Covid 19 di kota Tangerang per tanggal 30 Desember 2022 bertambah 8 kasus, dengan positivity rate 3,13 persen dan tingkat okupasi 4,19 persen. Sedang untuk capaian vaksin untuk dosis satu sudah mencapai 99,7 persen, dosis 2 sebesar 82,1 persen dan dosis 3 capaiannya sebesar 64,4 persen.
Â
Kebijakan PPKM Resmi Dicabut
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indonesia. Menurutnya, ini dilakukan setelah melalui kajian dalam waktu cukup panjang.
Jokowi menyampaikan, tingkat kasus di Indonesia telah masuk pada kategori yang rendah. Sehingga, keputusan untuk mencabut PPKM adalah hal yang tepat.
"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dan Instruksi mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,"kata dia dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Advertisement