PPKM Dicabut, Wali Kota Tangerang Ingatkan Warganya Tetap Pakai Masker

Pemkot Tangerang menyambut baik keputusan pemerintah pusat mencabut kebijakan PPKM di seluruh Indonesia.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 30 Des 2022, 18:19 WIB
Diterbitkan 30 Des 2022, 18:19 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Liputan6.com, Tangerang - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menyambut baik keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat. Dia menyatakan, Pemkot Tangerang mendukung keputusan itu, mengingat kasus harian Covid-19 di wilayahnya juga terkendali.

"Infonya presiden sudah mencabut, namun kami masih menunggu surat resminya dari Menteri Dalam Negeri biar daerah juga menyesuaikan dengan aturan baru setelah PPKM dicabut," ujarnya, Jumat (30/12/2022).

Kendati demikian, Arief mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, terlebih saat berada di ruang tertutup atau di kerumunan, seperti memakai masker.

"Supaya tetap terlindungi dan lebih aman terlebih sebentar lagi tahun baru yang identik dengan acara kumpul-kumpul," kata Arief.

Arief mengharapkan dengan dicabutnya aturan PPKM, akan membawa angin segar dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya di Kota Tangerang.

"Semoga ekonomi bisa kembali bangkit dan masyarakat bisa kembali beraktivitas normal," tutup Wali Kota.

Sebagai informasi jumlah kasus Covid 19 di kota Tangerang per tanggal 30 Desember 2022 bertambah 8 kasus, dengan positivity rate 3,13 persen dan tingkat okupasi 4,19 persen. Sedang untuk capaian vaksin untuk dosis satu sudah mencapai 99,7 persen, dosis 2 sebesar 82,1 persen dan dosis 3 capaiannya sebesar 64,4 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kebijakan PPKM Resmi Dicabut

PPKM dicabut
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi mencabut aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), mulai Jumat (30/12/2022).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indonesia. Menurutnya, ini dilakukan setelah melalui kajian dalam waktu cukup panjang.

Jokowi menyampaikan, tingkat kasus di Indonesia telah masuk pada kategori yang rendah. Sehingga, keputusan untuk mencabut PPKM adalah hal yang tepat.

"Kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dan Instruksi mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022,"kata dia dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).

Infografis Ragam Tanggapan Muncul Wacana Pencabutan PPKM. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Muncul Wacana Pencabutan PPKM. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya