Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) apabila kasus Covid-19 melonjak signifikan.
Hal ini, kata dia, nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri tentang pencabutan PPKM.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali jika terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan atau dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diberlakukan kembali PPKM," jelas Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Dia menegaskan bahwa pencabutan PPKM ini bukan berarti pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. Sehingga, masyarakat harus tetap mewaspadai risiko penyebaran Covid-19.
"Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai. Jadi jangan sampai kita euforia," ucap Mantan Kapolri itu.
Tito juga meminta masyarakat tetap memakai masker, khususnya apabila mengalami gangguan pernapasan dan dapat menulari orang lain. Kemudian, dia mengingatkan masyarakat untuk melakukan tes PCR dan antigen apabila memiliki gejala Covid-19.
"Kalau memang positif tetap dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri supaya tidak menularkan ke orang lain," ujarnya.
Menurut dia, Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tidak akan dibubarkan untuk melakukan monitoring perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing. Tito menekankan vaksinasi Covid-19 akan terus digencarkan.
"Vaksinasi terus kita lanjutkan baik yang primer maupun yang lanjutan, booster, dan lebih khusus tolong diberikan atensi anggota masayrakat yang rentan, vulnerable, seperti orang tua panti jompo yang tingkat kekebalannya relatif rendah, ini perlu kita waspadai," pungkas Tito.
PPKM Dicabut
Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang selama ini menjadi kebijakan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. PPKM resmi dicabut mulai Jumat (30/12/2022).
"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
"PPKM dicabut mulai hari ini," sambungnya.
Advertisement