Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memprediksi jika mantan Kadiv Propam Polri itu akan berlindung di balik 'kekhilafan' atas kejadian pelecehan Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
"Saya menduga basis pembelaan Ferdy Sambo adalah, tindak pidana karena kekhilafan akibat kemarahan yang diluar kontrol dirinya atau dalam keadaan ketidaksadaran," kata Sugeng saat dihubungi merdeka.com, Senin (23/1/2023).
Advertisement
Alasan itu, lanjut Sugeng, sebagaimana keterangan Sambo yang seolah-olah menyatakan tengah dalam kondisi emosional ketika mendengar laporan istrinya dilecehkan sebagaimana disebut kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Ditambah kultur budaya sosial Ferdy Sambo yang memiliki budaya Siri Na Pacce, selaku orang dari Suku Bugis, Sulawesi Selatan (Sulsel) juga akan masuk dalam nota pembelaan nanti.
"Basis pembelaan ini, menjadi tumpuan dalam kasus Sambo. Agar kedua dia juga mengungkap soal kultur dirinya dengan latar belakang budaya yang meninggikan soal kehormatan keluarga. Itu ada latar belakang, kultural soal teori-teori sosialnya. Jadi saya duga itu (akan masuk Pleidoi)," katanya.
Sugeng mengatakan, gambaran prediksinya itu dengan memakai dalih emosi akibat pelecehan yang dialami Putri. Bisa jadi argumentasi pembelaan Sambo yang diharapkan akan mendapatkan keringanan hukuman dari hakim saat vonis.
"Sambo menyadari tidak ada celah dirinya akan bebas dari hukuman pidana kasus pembunuhan tersebut. Sambo juga berharap adanya tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana oleh hakim, tetapi sebagai suatu pembunuhan biasa," kata dia.
Pengacara Siapkan Bukti Tepis Tuduhan Pembunuhan Berencana
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, buka suara. Ia mengaku menghormati surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihaknya pun memastikan melakukan pembelaan.
"Kami hormati tuntutan yang disampaikan JPU dalam jalankan fungsinya pada perkara ini. Nanti merespons tuntutan ini, akan kami sampaikan secara utuh, secara lengkap dalam pembelaan kami," kata Rasamala di PN Jaksel, Selasa 17 Januari 2023.
Rasamala mengatakan, tanggapan dimuat dalam pledoi Ferdy Sambo secara pribadi maupun penasihat hukum. Terutama ihwal konstruksi berencana.
"Karena fokus JPU dalam surat tuntutannya adalah terkait dengan Pasal 340 pembunuhan berencana," ujar dia.
Lebih lanjut, Rasamala menerangkan, sebagian besar pledoi nanti akan counter yang disampaikan oleh JPU. Menurut dia, unsur-unsur yang diutarakan dalam surat tuntutan berjauhan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
"Nanti kita ungkap lebih lengkap di dalam pembelaan kita ya fakta-fakta apa yang terkait, bukti-bukti apa yang relevan untuk mengcounter apa yang disampaikan JPU. dari sisi kami sebagai penasihat maupun dari sisi Ferdy Sambo," ujar dia.
Advertisement
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa saat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, pada 8 Juli 2022. Sehingga ia dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J. Bahwa perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarganya Brigadir J.
Selain itu, JPU juga menganggap mantan Kadiv Propam Polri itu selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ketika memberikan keterangan.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ujar jaksa.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”
Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.
"Hal-hal meringankan, tidak ada," tegas JPU.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com