Pleidoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Agar Kuat Ma'ruf Bebas dari Dakwaan dan Tuntutan

Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim dapat menjatuhkan vonis atau putusan bebas dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2023, 13:02 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 13:01 WIB
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim dapat menjatuhkan vonis atau putusan bebas dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan itu sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pleidoi tersebut menyatakan, Kuat tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenaan menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Tim Penasihat Hukum Irwan Irawan, saat bacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Menurut dia, dakwaan pembunuhan berencana terhadap Kuat dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP tidak terbukti adanya keterlibatan kerja sama.

Sehingga dalam kesimpulan pleidoi, Irwan meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Ma'ruf dalam perkara ini.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging)," kata Irwan.

 


Pulihkan Nama Baik

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut terdakwa Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara selama delapan tahun. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, Kuasa hukum Kuat Ma'ruf juga meminta kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan serta memulihkan nama baik dari kliennya.

"Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula," ucapnya.

Kendati apabila memang majelis hakim tetap memvonis Kuat Ma'ruf bersalah dalam perkara ini, tim penasihat hukum berharap jika vonis yang dijatuhkan nanti dapat memberikan rasa keadilan.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tukas Irwan.

 

 


Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun

Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," kata JPU dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Tuntutan delapan tahun yang dimintakan JPU kepada majelis hakim, dengan turut meliputi dua hal pertimbangan memberatkan dan meringankan.

"Perbuatan terdakwa Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," kata JPU.

Selain itu, JPU juga menganggap keterangan Kuat selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya dalam perkara dimaksud.

Sementara perbuatan Kuat yang diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir J sebagaimana yang disusun Ferdy Sambo nyata telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

"Akibat perbuatan terdakwa Kuat Maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," sebut JPU.

Kemudian, JPU menilai beberapa yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Kuat diantaranya belum pernah dihukum dan berlaku perilaku sopan selama persidangan.

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," jelasnya.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya