Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap Agus Nurpatria tiga tahun penjara. Ia dituntut terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Agus juga dipidana denda sebesara Rp20 juta. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujarnya.
Advertisement
Tak hanya itu, ia juga disebut terbukti bersalah melakukan atau menyuruh melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Langgar UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Â
Agus disebut telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Agus Nur Patria dengan sejumlah nama lain termasuk Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement