Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap Agus Nurpatria tiga tahun penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2023, 14:34 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2023, 14:34 WIB
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Lanjutan Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), salah satunya teknisi CCTV. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan terhadap Agus Nurpatria tiga tahun penjara. Ia dituntut terkait perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," kata JPU dalam persidangan, Jumat (27/1/2023).

Selain itu, Agus juga dipidana denda sebesara Rp20 juta. "Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp20 juta sub 3 bulan kurungan," ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga disebut terbukti bersalah melakukan atau menyuruh melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.

"Menyatakan Terdakwa Agus Nurpatria telah terbukti dan bersalah, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya," pungkasnya.

Langgar UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Senyum Agus Nurpatria Usai Sidang Perdana Dugaann Pembunuhan Berencana Brigadir J
Terdakwa Agus Nurpatria bersalaman dengan kuasa hukum usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria menyalami kuasa hukum dengan penuh senyuman usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Agus disebut telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Agus Nur Patria dengan sejumlah nama lain termasuk Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis Ragam Tanggapan Sidang Pleidoi Terdakwa Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Sidang Pleidoi Terdakwa Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya