Liputan6.com, Jakarta - Solihin alias Duloh hanya bisa menyesali perbuatannya setelah ditangkap polisi atas kasus pembunuhan berantai yang didalangi Wowon Erawan alias Aki.
Sebagai eksekutor pembunuhan berantai dengan sembilan korban, Duloh menyatakan siap menerima hukuman mati. Dalam kasus ini, Duloh dan dua tersangka lainnya yakni Wowon dan Dede Solehudin dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338, 339 KUHP dengan ancaman pidana paling berat hukuman mati.
Advertisement
Baca Juga
"Siap (dihukum berat), siap (dihukum mati). Apa saja (hukumannya) yang itu dilaksanakan, saya terima," ucap Duloh kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Duloh telah mengakui semua kejahatannya membunuh sebanyak sembilan orang. Pembunuhan ini dilakukan atas perintah Wowon lewat peran fiktif sosok 'Aki Banyu'.
"Karena sudah menerima membunuh orang-orang banyak itu saya siap selalu," ujarnya.
Meskipun telah membunuh sembilan nyawa, Duloh mengaku tetap memiliki rasa khawatir setelah mengeksekusi korbannya. Namun ia hanya pasrah karena tak bisa menolak dan termakan janji Wowon dengan iming-iming uang Rp500 juta.
"Kalau pertama enggak takut, sesudahnya takut. Iya enggak bisa tidur. Ya kemarin (pembunuhan di Bekasi) juga sama kepikiran. Takut, tapi pasrah aja. (Karena) demi duit itu (janji uang Rp500 juta), sudah uang sama sakti gitu (janji Wowon)," ucap Duloh.
Total 9 Korban Pembunuhan Berantai
Sejauh ini telah ada total 9 korban pembunuhan berantai Wowon cs. Semua korban dihabisi Solihin alias Duloh dibantu M Dede Solehudin atas perintah Wowon dengan memakai lakon 'Aki Banyu'.
Pembunuhan di Bekasi dengan korban Ai Maimunah (istri Wowon), Ridwan Abdul Muiz (20), dan Muhammad Riswandi (16) keduanya anak Ai Maimunah dari mantan suaminya Didin. Sementara Neng Ayu Susilawati (5) anak dari Ai Maimunah dengan Wowon ditemukan selamat dari insiden keracunan.
Sedangkan korban pembunuhan berencana di Cianjur yakni Noneng (mertua Wowon), Wiwin (istri pertama Wowon), Halimah (istri kedua Wowon), Bayu (anak Wowon dari Ai Maimunah).
Kemudian Farida korban pembunuhan di Cianjur diketahui merupakan tenaga kerja wanita (TKW). Sementara korban TKW lainnya, Siti dibunuh di Surabaya.
Dengan begitu, maka total korban pembunuhan berantai Wowon cs berjumlah sembilan orang. Ketiga tersangka, Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement