Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Sang ART Ferdy Sambo Hari Ini 14 Februari 2023, Tuntutan Pidana Penjara 8 Tahun

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf, bakal menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 14 Feb 2023, 02:15 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 02:15 WIB
Ferdy Sambo Jadi Saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Terdakwa Kuat Ma'ruf usai menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (7/12/2022)(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf, bakal menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023.

Jadwal sidang vonis tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Hal itu disampaikan usai tim Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf selesai menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai Selasa, 14 Februari 2023. Agenda pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," ujar Hakim Wahyu.

Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh JPU. Ia dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta meramps nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan,” kata dia.


Jaksa Nilai Kuat Ma'ruf Beri Keterangan Berbelit-belit

Jaksa menuturkan, terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ucapan Kuat Ma’ruf yakni "jangan sampai ada duri dalam rumah tangga".

Dalam rangkaian peristiwa, Kuat Ma’ruf disebut turut serta ke kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan bersama terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, dalam kondisi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Secara keseluruhan, Kuat Ma’ruf terbukti bersalah dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatannya.

"Kuat Ma’ruf sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa saudara Yoshua Nofriansyah Hutabarat," kata jaksa.

Jaksa juga menilai keterangan Kuat selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui serta menyesali perbuatannya dalam kasus tersebut. Perbuatan Kuat Maruf juga dinilai telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat. 

Adapun JPU menilai, beberapa yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Kuat di antaranya belum pernah dihukum dan berlaku perilaku sopan selama persidangan.

“Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari perilaku lain,” ujar dia.


Saat Pleidoi, Kuat Ma'ruf Bingung dengan Tuntutan 8 Tahun Penjara

Saat pembacaan pleidoi pada Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf mengatakan bingung atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan JPU.

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ujar dia.

Kuat menuturkan, dirinya tidak pernah mengetahui ada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J yang berlangsung di rumah dinas Duren Tiga, Komplek Perumahan Polri pada Jumat, 8 Juli 2022. Ia mengatakan, tidak pernah membawa tas dan pisau yang didukung oleh keterangan saksi.

“Padahal, dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung oleh keterangan para saksi dan video rekaman yang ditampilkan.” tutur dia.

Ia menuturkan, terkait pisau yang dibawa dari Magelang tidak ada keterkaitan dengan perencanaan pembunuhan. Ini karena semata-mata untuk melindungi ketika terjadi keributan dengan Brigadir J di Magelang.

"Kemudian saya dianggap juga telah sekongkol dengan Pak Ferdy Sambo. Namun, dalam hasil persidangan saya tidak ada satu pun saksi atau rekaman lainnya kali lainnya saya bertemu dengan Sambo di Saguling," kata Kuat Ma’ruf.

Kuat juga membantah JPU yang menilai dirinya besekongkol dengan Ferdy Sambo terkait rencana pembunuhan. Ini karena hanya ua sebagai asisten rumah tangga (ART) ikut menutup jendela dan pintu saat di rumah dinas.

“Apakah karena saya sulit memahami yang dinyatakan kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada Almarhum Yosua. Apakah karena saya menjawab tidak sesuai kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur,” tutur dia.

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya