Ronny Talapessy: Kepada Keluarga Brigadir J, Terima Kasih Sudah Memaafkan Richard Eliezer

Ronny Talapessy mengungkapkan, sikap keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Richard Eliezer ternyata menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Feb 2023, 14:12 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2023, 14:12 WIB
Wajah Tegang Richard Eliezer Jelang Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ronny Talapessy menyampaikan terima kasih kepada keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang telah memaafkan kliennya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Ronny mengungkapkan, sikap keluarga Brigadir J yang telah memaafkan Richard Eliezer ternyata menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis.

"Kami juga berterima kasih kepada keluarga almarhum Nofiransyah Yosua (Brigadir J), yang sudah memaafkan Richard. Tadi masuk dalam pertimbangan hakim, kami ucapkan terima kash, ini sangat berarti," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny mengaku, menghargai keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kami hormati dan berterima kasih karena pertimbangan hakim yang menerima status justice collaborator dari Richard Eliezer," ujar Ronny.

"Kami selalu menghormati proses sudang yang berjalan," sambung dia.

Ronny Talapessy juga mengatakan bahwa keadilan sudah ditegakkan lantaran hakim sudah mendengarkan suara masyarakat.

"Ini adalah kemenangan rakyat kecil. Ini doa dari banyak orang," ucap Ronnny.

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Richard Eliezer Jalani Sidang Vonis, Begini Suasananya
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu memberi salam sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Eliezer menembak ke Brigadir J sebanyak 5 kali. Bagian tubuh Brigadir J adalah bagian Dada dan lengan. Lima tembakan yang dilesatkan oleh Bharada E, dua peluru yang mengenai Brigadir J. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansah Yoshua Hutabarat. 

"Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan.

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ia dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama,” tutur dia.

 

Reporter: Ady Anugrahadi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya